Asal Mula Perdebatan Pribahasa Buppa’, Babu’, Guruh, Ratoh

Perdebatan Buju’ Langgurdih dan Buju” Sembilangan

Awalnya, sebatas memperdebatkan tentang peribahasa “Buppa’, Babu’, Guruh, Ratoh”. Kemudia Buju’ Langgurdih mengeluarkan sebuah pernyataan “Laa ma’buda bi haqqin illallaahi”. Menurutnya, kalimat ini mengandung makna “haram hukumnya menyembah ratu”. Buju’ Langgurdih menilai bahwa kewajiban mutlak manusia adalah menyembah Allah SWT, dan tidak ada keterwakilan penyembahan itu kepada mahluknya, termasuk kepada ratu, kecuali kepada orang tua.

Pernyataan tersebut memantik persoalan di kalangan kerajaan dan Pemerintah Hindia Belanda saat itu. Sebab, ratu merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Hindia Belanda, sehingga ketika muncul pernyataan di atas, maka goyanglah kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda di Bangkalan saat itu. Ketundukan masyarakat menjadi luntur karena pernyataan itu.

Selama bertahun-tahun, pernyataan dari Buju’ Langgurdih menjadi polemik di masyarakat. Akhirnya, Buju’ Sembilangan menanggapi pernyataan Buju’ Langgurdih tersebut dengan mengatakan bahwa konsep “Laa ma’buda bihaqqin illallaahi” tidak dapat dikaitkan artinya dengan larangan menyembah ratu.

Buju’ Sembilangan berpendapat bahwa pemimpin merupakan wakil dalam tatanan sosial yang ditujukan guna menciptakan keteraturan dan ketertiban hukum-hukum sunah Allah SWT di masyarakat. Karenanya tidak dibenarkan melakukan pembangkangan terhadap penguasa yang mendapat mandat.

Kedua pendapat tersebut memiliki alasan yang dapat dibenarkan secara akal sehat dan maknawi hingga bertahun-tahun. Kedua Buju’ sama-sama saling mempertahankan diri dengan pendapatnya. Sehingga hubungan kedua Buju’ tersebut mengalami kerenggangan. Bahkan konon keturunan dua Buju’ seolah-olah melahirkan kesepakatan tak tertulis, yang menyatakan bahwa keduanya tidak boleh saling berguru kepada salah satu keturunan masing-masing.

Sampai bertahun-tahun, keturunan kedua Buju’ tersebut tidak saling berguru, hingga ke 4 (empat), dari pihak keturunan Buju’ Langgurdih berguru kepada Ulama dari keturunan ke 4 (empat) Buju’ Sembilangan yang terkenal kealimannya, yaitu Syaichona Kholil Bangkalan.

Peribahasa “Buppa’, Babu’, Guruh, Ratoh” Menjadi Kekhususan-Kultural Orang Madura

Masyarakat Madura dikenal memiliki budaya yang khas, unik, stereotipikal, dan stigmatik. Penggunaan istilah khas menunjuk pada pengertian bahwa entitas etnik Madura memiliki kekhususan-kultural yang tidak serupa dengan etnografi komunitas etnik lain.

Kekhususan kultural itu tampak antara lain pada ketaatan, ketundukan, dan kepasrahan mereka secara hierarkis kepada empat figur utama dalam berkehidupan, lebih-lebih dalam praksis keberagamaan.

Keempat figur itu adalah Buppa,’ Babu’, Guru, ban Ratoh (Ayah, Ibu, Guru, dan Pemimpin pemerintahan). Kepada figur-figur utama itulah kepatuhan hierarkis orang-orang Madura menampakkan wujudnya dalam kehidupan sosial budaya mereka.

Bagi entitas etnik Madura, kepatuhan hierarkis tersebut menjadi keniscayaan untuk diaktualisasikan dalam praksis keseharian sebagai “aturan normatif” yang mengikat. Oleh karenanya, pengabaian atau pelanggaran yang dilakukan secara disengaja atas aturan itu menyebabkan pelakunya dikenakan sanksi sosial maupun kultural.

Pemaknaan etnografis demikian berwujud lebih lanjut pada ketiadaan kesempatan dan ruang yang cukup untuk mengenyampingkan aturan normatif itu. Dalam makna yang lebih luas dapat dinyatakan bahwa aktualisasi kepatuhan itu dilakukan sepanjang hidupnya. Tidak ada kosa kata yang tepat untuk menyebut istilah lainnya kecuali ketundukan, ketaatan, dan kepasrahan kepada keempat figur tersebut.

Buppa’ – Babu’

Kepatuhan atau ketaatan kepada Ayah dan Ibu (buppa’ ban Babu’) sebagai orang tua kandung atau nasabiyah sudah jelas, tegas, dan diakui keniscayaannya. Secara kultural ketaatan dan ketundukan seseorang kepada kedua orangtuanya adalah mutlak. Jika tidak, ucapan atau sebutan kedurhakanlah ditimpakan kepadanya oleh lingkungan sosiokultural masyarakatnya.

Bahkan, dalam konteks budaya mana pun kepatuhan anak kepada kedua orangtuanya menjadi kemestian secara mutlak, tidak dapat dinegosiasikan, maupun diganggu gugat. Yang mungkin berbeda, hanyalah cara dan bentuk dalam memanifestasikannya.

Kepatuhan mutlak itu tidak terkendala oleh apa pun, sebagai kelaziman yang ditopang oleh faktor genealogis. Konsekuensi lanjutannya relatif dapat dipastikan bahwa jika pada saat ini seseorang (anak) patuh kepada orangtuanya maka pada saatnya nanti dia ketika menjadi orangtua akan ditaati pula oleh anak-anaknya. Itulah salah satu bentuk pewarisan nilai-nilai kultural yang terdiseminasi. Siklus secara kontinu dan sinambung itu kiranya akan berulang dan berkelanjutan dalam kondisi normal, wajar, dan alamiah, kecuali kalau pewarisan nilai-nilai kepatuhan itu mengalami keterputusan yang disebabkan oleh berbagai kondisi, faktor, atau peristiwa luar biasa.

Guruh

Kepatuhan orang-orang Madura kepada figur guru berposisi pada level-hierarkis selanjutnya. Penggunaan dan penyebutan istilah guru menunjuk dan menekankan pada pengertian Kiai-pengasuh pondok pesantren atau sekurang-kurangnya Ustadz pada “sekolah-sekolah” keagamaan.

Peran dan fungsi guru lebih ditekankan pada konteks moralitas yang dipertalikan dengan kehidupan eskatologis ─ terutama dalam aspek ketenteraman dan penyelamatan diri dari beban atau derita di alam kehidupan akhirat (morality and sacred world). Oleh karena itu, ketaatanorang-orang Madura kepada figur guru menjadi penanda khas budaya mereka yang ─ mungkin ─ tidak perlu diragukan lagi keabsahannya.

Siklus-generatif tentang kepatuhan orang Madura (sebagai murid) kepada figur guru ternyata tidak dengan sendirinya dapat terwujud sebagaimana ketaatan anak kepada figur I dan II, ayah dan ibunya. Kondisi itu terjadi karena tidak semua orang Madura mempunyai kesempatan untuk menjadi figur guru.

Kendati pun terdapat anggapan-prediktif bahwa figur guru sangat mungkin diraih oleh murid karena aspek genealogis namun dalam realitasnya tidak dapat dipastikan bahwa setiap murid akan menjadi guru, mengikuti jejak orangtuanya. Oleh karenanya, makna kultural yang dapat ditangkap adalah bahwa bagi orang Madura belum cukup tersedia ruang dan kesempatan yang leluasa untuk mengubah statusnya menjadi orang yang senantiasa harus berperilaku patuh, tunduk, dan pasrah.

Ratoh

Kepatuhan orang Madura kepada figur Ratoh (pemimpin pemerintahan) menempati posisi hierarkis keempat. Figur Ratoh dicapai oleh seseorang ─ dari mana pun etnik asalnya ─ bukan karena faktor genealogis melainkan karena keberhasilan prestasi dalam meraih status. Dalam realitasnya, tidak semua orang Madura diperkirakan mampu atau berkesempatan untuk mencapai posisi sebagai Ratoh, kecuali 3 atau 4 orang (sebagai Bupati di Madura) dalam 5 hingga 10 tahun sekali. Itu pun baru terlaksana ketika diterbitkan kebijakan nasional berupa Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, tahun 1999 yang lalu.

Oleh karena itu, kesempatan untuk menempati figur Ratoh pun dalam realitas praksisnya merupakan kondisi langka yang relatif sulit diraih oleh orang Madura. Dalam konteks itulah dapat dinyatakan bahwa sepanjang hidup orang-orang Madura masih tetap dalam posisi yang senantiasa harus patuh. Begitulah posisi subordinatif-hegemonik yang menimpa para individu dalam entitas etnik Madura.

Kepatuhan Kepada Buppa’-Babu’ Tinjauan Ajaran Ke-Islaman

Deskripsi tentang kepatuhan orang-orang Madura kepada empat figur utama tersebut sesungguhnya dapat dirunut standar referensinya pada sisi religiusitas budayanya. Sebagai pulau yang berpenghuni mayoritas (+ 97-99%) muslim, Madura menampakkan ciri khas keberislamannya, khususnya dalam aktualisasi ketaatan kepada ajaran normatif agamanya.

Kepatuhan kepada kedua orangtua merupakan tuntunan Rasulullah SAW walaupun urutan hierarkisnya mendahulukan Ibu (babu’) kemudia Ayah (Buppa’). Rasulullah menyebut ketaatan anak kepada Ibunya berlipat 3 daripada Ayahnya. Selain itu juga dinyatakan bahwa keridhaan orangtua “menjadi dasar” keridhaan Tuhan. Oleh karena secara normatif-religius derajat Ibu 3 kali lebih tinggi daripada Ayah maka seharusnya produk ketaatan orang Madura kepada ajaran normatif Islam melahirkan budaya yang memosisikan Ibu pada hierarki tertinggi.

Dalam kenyataannya, berdasarkan urutan penghormatan secara kultural, hierarki Ayah diposisikan lebih tinggi dari Ibu. Posisi Ayah dalam sosiokultural masyarakat etnik Madura memegang kendali dan wewenang penuh lembaga keluarga sebagai sosok yang diberi amanah untuk bertanggung jawab dalam semua kebutuhan rumah tangganya, di antaranya: pemenuhan keperluan ekonomik, pendidikan, kesehatan, dan keamanan seluruh anggota keluarga, termasuk di dalamnya Sang Ibu sebagai anggota dalam “kepemimpinan” lelaki.

Kepatuhan Kepada Guruh, Tinjauan Sosiologis

Di sisi lain, kepatuhan kultural orang Madura kepada Guru (Kiai/Ustadz) maupun kepada pemimpin pemerintahan karena peran dan jasa mereka itu dipandang bermanfaat dan bermakna bagi survivalitas entitas etnik Madura.

Guru berjasa dalam mencerahkan pola pikir dan perilaku komunal murid untuk memperoleh kesejahteraan hidup di dunia dan keselamatan mendiami negeri akhirat kelak. Kontribusi mereka dipandang sangat bermakna dan berjasa besar karena telah memberi bekal untuk survivalitas hidup di alam dunia dan keselamatan akhirat pascakehidupan dunia.

Kepatuhan Kepada Ratoh, Tinjauan Pragmatis

Sedangkan pemimpin pemerintahan berjasa dalam mengatur ketertiban kehidupan publik melalui penyediaan iklim dan kesempatan bekerja, mengembangkan kesempatan bidang ekonomik, mengakomodasi kebebasan beribadat, memelihara suasana aman, dan membangun kebersamaan atau keberdayaan secara partisipatif. Dalam dimensi religiusitas, sebutan figur Ratoh dalam perspektif etnik Madura dipersamakan dengan istilah ulil amri yang sama-sama wajib untuk dipatuhi.

Persoalan yang paling mendasar sesungguhnya terletak pada pemaknaan kultural tentang kepatuhan dalam konteks subordinasi, hegemoni, eksploitasi, dan berposisi kalah sepanjang hidup. Pemaknaan tersebut perlu diletakkan dalam posisi yang berkeadilan dan proporsional. Jika kepatuhan hierarkis kepada figur I dan II tidak ada masalah karena terbentang luas untuk memperoleh dan mengubahnya secara siklis maka upaya untak mengubah kepatuhan hierarkis pada figur III dan IV dapat ditempuh melalui kerja keras dan optimisme disertai bekal pengetahuan yang sangat memadai. Karenanya, persoalan-persoalan kultural tentang konsepsi kepatuhan sesungguhnya bukanlah sesuatu yang tanpa solusi untuk mengubahnya.

***Penulis: Muniri Faqod (Direktur Konsensus Bhiruh Dheun Bangkalan)

NB: Tulisan ini diambil dari Muniri Chodri, KH. Asy’ari Umar: Ulama Mandiri Pengokoh Tradisi (Surabaya: Imtiyaz, 2012). Nomer ISBN 978-602-7661-04-2

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Pegiat Literasi Bangkalan Madura

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini