Pemilu dan Demokrasi

Oleh: Wasik, S.HI (Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Bangkalan

Kalau dilihat dari biaya pelaksanaan pergelaran pemilu, triliunan rupian bisa habis dalam satu putaran. Dengan fakta seperti itu, sah orang-orang beranggapan bahwa seharusnya dengan biaya yang dikeluarkan dari kas Negara tentunya harapan orang-orang yang kita pilih lewat pemilu untuk menduduki jabatan legislatif maupun eksekutif tentu harus becus dalam menjalankan pemerintahan.

Tapi, fakta selama ini belum menunjukkan harapan masyarakat tersebut terwujud dengan baik. Walaupun begitu, tidak berarti harus meniadakan pemilu, kalau tidak dipilih lewat pemilu, para pejabat publik itu akan kita pilih dengan cara apa? Inilah masalahnya.

Mayoritas negara maju, masih menganggap bahwa pemilu masih merupakan cara yang terbaik bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya; memang ada cara lain dalam memilih wakil dan pemimpin, namun cenderung tidak melibatkan rakyat. Perihal pilihan rakyat itu ternyata di kemudian hari dirasa salah, maka rakyat mesti ikut bertanggungjawab, misalnya dengan  tidak memilihnya lagi. Inilah kelebihan mekanisme demokrasi.

Pemilu pada titik ini, menjadi sebuah instrumen demokrasi, sekurang-kurangnya pelaksanaan pemilu diwujudkan dengan semangat terwujudnya cita-cita demokrasi, yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun karena tidak mungkin semua rakyat ikut memerintah, maka diciptakanlah demokrasi tidak langsung, disini rakyat diperkenankan utnuk memilih wakilnya untuk memegang pemerintahan dalam periode yang sudah ditentukan.

Dalam perjalannannya, rakyat juga diberi hak untuk tetap bisa menilai, apakah mereka pantas dipilih kembali pada periode berikutnya, atau ditolak karena dinilai gagal mengemban amanat rakyat.

Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, bahwa salah satu pola tatacara bernegara kita adalah menganut paham kedaulatan rakyat. Dari landasan ini, konstitusi kita secara nyata meneguhkan jalan demokrasi yang kita amini bersama dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian, UUD 1945 tidak hanya membagi dan mengatur kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara, tetapi juga mengatur bagaiman para penyelenggara negara itu dipilih. Para penyelenggara yang harus dipilih lewat pemilu adalah: anggota DPR, DPD dan DPRD, presiden dan wakil presiden, serta kepada daerah yang terdiri dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Inilah salah satu argumen sederhana dalam membenarkan fungsi pemilu sebagai salah satu cara berdemokrasi kita dalam hidup berbangsa dan bernegara, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama.

Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa Negara kita menjadikan pemilu sebagai alat demokrasi, dengan pemilu kita bisa mengubah konsep kedaulatan rakyat yang abstrak menjadi operasional.

Atas dasar asumsi dari rakyat untuk rakyat, maka hasil pemilu, tentunya adalah orang-orang terpilih yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif, bertanggung jawab bekerja untuk dan atas nama rakyat. Dengan sistem pemilu yang kita anut, maka hasil pemilu suara rakyat dapat dirubah menjadi kursi di legislatif dan eksekutif. Di bawah ini akan dijelaskan bagaiman itu ditentukan dan diputuskan.[]

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Pegiat Literasi Bangkalan Madura

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini