Menangkal Ketidakadilan Gender

Oleh: Muniri Faqod, S.HI, M.HI

Analisis gender membahas tentang perbedaan antara konsep seks dan gender. Perbedaan konsep seks adalah perbedaan yang secara lahiriah  (kodrati) melekat pada laki-laki dan perempuan, yakni perbedaan jenis kelamin. Sedangkan gender merupakan perbedaan antara laki-laki dan perempuan hasil dari konstruksi sosial, yang sewaktu-waktu bisa dipertukarkan seiring berjalannya waktu dan tempat, serta kelas (non kodrati).

Sebenarnya perbedaan gender tidak menjadi masalah, selama tidak melahirkan ketidakadilan gender. Namun, masih kentalnya budaya patriarkhi di masyarakat kita, banyak sekali perilaku menyimpang berupa kekerasan karena bias gender. Kekerasan sebagai efek dari ketidakadilan gender ini banyak bentuknya, antara lain; kebijakan, adat, budaya, agama, dan rumah tangga.

Beberapa Ca’ocaan Bernuansa Legalisasi Pernikahan Dini

Kaitan kajian analisis gender dengan ca’oca’an, yakni menelaah kekerasan verbal terhadap perempuan melalui struktur ca’oca’an yang mengarah pada legalisasi pernikahan dini yang bernuansa patriarkhi, antara lain;

Oreng bhini’ mon omor eyattas 12 taon, mon gita’ andhi’ bhekal eyanggep ta’ pajuh

Arti dari ca’oca’an ini, bahwa perempuan yang berumur di atas 12 tahun, jika belum mempunyai tunangan dianggap tidak laku. Praktik ditunangkan sejak belia, sebenarnya untuk mengantisipasi resiko ta’ pajuh. Biasanya, pertunangan sejak belia dilakukan antara sepupu (orang tuanya bersaudara), atau orang tuanya bersahabat karib.

Andhi’ ana’ bhini’ bhedeh neng kennengan kala, mon bedeh se mentah dulih beghi

Punya anak perempuan berada di posisi kalah, kalau ada yang meminang segera terima, ini arti dari ca’oca’an di atas. Nuansa partiarkhi dari kalimat tersebut, ada pada kalimat bhedeh neng kennengan kala. Dengan kalimat ini, perempuan digambarkan dalamposisi sebagai objek.

Je’ pasakolah ana’eh mon lo’ deddiyeh prabhen toah

Artinya adalah jangan disekolahkan anakmu, agar tidak menjadi perawan tua. Fokus ungkapan ini, ada pada kata prabhen toah. Mungkin di era sekarang sudah tidak begitu masyhur menghubungkan antara melanjutkan sekolah dengan ketakutan menjadi prabhen toah, walaupun masih ada orang tua yang mengkhawatirkan anaknya, jika melanjutkan studi ke jenjang perkuliahan takut ta’ pajhuh lakeh (tidak laku suami/sulit mendapatkan suami).

Tiga ca’oca’an ini, seringkali menjadi dasar orang tua untuk memaksa anak perempuannya menikah dengan laki-laki yang tidak dikehendaki. Sementara itu, anak perempuannya atas dasar patuh sebagai anak, memilih menerima keinginan orang tua, karena tako’ kenning bhelet (takut kualat) dan sangkal juduwen (sulit jodoh).

Dalil-dalil Agama yang Melegalisasi Pernikahan Dini

Efek ca’oca’an menjadi lebih kuat mencengkrang kognisi perempuan, jika ditambahi dengan dalil agama. Dari sekian dalil-dalil yang melegalisasi pernikahan dini, penulis mengambil dua dalil. Satu dalil yang memuat anjuran penyegeraan menikah dan dalil yang satunya tentang posisi perempuan subordinat kaum laki-laki. Hadits yang  diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud dari Rasulullah SAW;

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaknya dia menikah karena dengan pernikahan tersebut bisa menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa sebab puasa itu dapat meredam syahwatnya”. (HR. Al-bukhari – Muslim)

Subtansi hadits ini jelas, bahwa tujuan penyegeraan menikah dalam rangka menghindari perbuatan zina, karena zina masuk kategori perbuatan dosa besar. Hadits yang lain, secara eksplisit yang mengedentikkan perempuan sebagai fitnah terbesar bagi laki-laki. Sabda Rasulullah SAW;

“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yaitu (fitnah) wanita”. (HR. Al-bukhari – Muslim)

Hadits ini memberi kesan bahwa perempuan adalah fitnah yang bisa melemahkan iman laki-laki, dan pemicu terjadinya perbuatan zina. Secara tidak langsung memposisikan perempuan sebagai subordinasi bagi laki-laki, yang dalam kacamata gender merupakan salah satu bentuk ketidakadilan.

Ca’oca’an yang Melegalisasi Pernikahan Dini dalam Perspektif Keadilan Gender

Perbedaan gender, walaupun bukan penyebab tunggal yang berpotensi melahirkan ketidakadilan, baik bagi laki-laki terutama terhadap kaum perempuan. Sebagai sebuah sistem dan struktur, ketidakadilan gender menggelinding dan menyebar ke bagian-bagian terkecil dalam sistem dan struktur masyarakat. Efek krusialnya, semua orang dalam segala umur dimungkinkan tidak ada yang lolos dari kekerasan verbal yang bernuansa ketidakadilan gender.

Menurut Mansour Faqih, ketidakadilan gender mewujud dalam ketidakadilan dalam bentuk marginalisasi perempuan, subordinasi perempuan, stereotype, beban kerja, dan kekerasan. Dalam tulisan ini, penulis mengkhususkan terhadap kajian perwujudan ketidakadilan gender berupa kekerasan. Sebuah kekerasan dari efek ca’oca’an yang diperuntukkan melegalkan pernikahan dini, melalui mekanisme klasifikasi, negasi, dan hasrat berkuasa kaum laki-laki terhadap kaum perempuan.

Kategori-kategori Kekerasan Gender Menurut Mansour Faqih

  • Pemerkosaan perempuan (termasuk juga perkosaan dalam perkawinan)
  • Pemukulan fisik yang terjadi dalam rumah tangga
  • Penyiksaan yang mengarah kepada organ alat kelamin (genital mutilation)
  • Pelacuran
  • Pornografi
  • Sterilisasi dalam Keluarga Berencana (KB)
  • Kekerasan terselubung (memegang bagian tubuh perempuan dengan berbagai cara dan kesempatan, tanpa kerelaan Si pemilik tubuh)
  • Pelecehan seksual

Penyebab-penyebab Kekerasan Gender Menurut Musdah Mulia

  • Ketimpangan gender
  • Perlindungan hukum yang kurang memadai
  • Dominasi nilai-nilai patriarkhi
  • Pemahaman agama yang bias 

Menurut Musdah Mulia, apapun bentuknya kekerasan terhadap perempuan, siapapun pelakunya merupakan sebuah kejahatan dan bertentangan dengan esensi agama.

Membaca kategori-kategori dan macam-macam kekerasan terhadap perempuan sebagaimana paparan Mansour Faqih dan Musdah Mulia, penulis memandang ca’oca’an yang dimaksud dalam kajian tulisan ini, lebih dekat korelasinya dengan kategori kekerasan psikis berupa ketakutan, rasa malu, rasa terpaksa sehingga perempuan merasa tidak ada pilihan lain, kecuali memilih menikah, walaupun di usia dini.

Sebagaimana yang terjadi pada perempuan-perempuan yang melakukan pernikahan dini, mayoritas (tidak semuanya) mereka melakukan pernikahan dini bukan murni pilihan hatinya, mereka merasa takut sangkal (sulit jodoh) jika menolak lamaran, takut menjadi prabhen toah (perawan tua), dan merasa ditipu oleh orang tuanya. Mereka mengalami kekerasan psikis, sehingga menyebabkan mereka hilang rasa percaya dirinya, hilang kemampuan untuk bertindak, dan rasa tidak berdaya untuk menolak keputusan orang tua dan sistem sosial – budaya di desanya.

Mengharap Sadarnya Kedua Belah Pihak; Laki-laki dan Perempuan

Efek ca’oca’an benar-benar menyebarkan pandangan oposisional laki-laki dan perempuan. Dari pandangan oposisional inilah, selanjutnya laki-laki menancapkan posisionalitasnya sebagai yang memiliki nilai tawar lebih di atas perempuan. Padahal, dalam kontek pembangunan, bias gender tidak hanya perempuan yang menjadi korban, di ruang tententu bisa laki-laki yang menjadi korban diskriminasi gender. Untuk itu, laki-laki perlu memahami dan mendukung perubahan dalam hubungan gender, karena sangat diperlukan dalam menciptakan keseimbangan sosial yang lebih adil antar jenis kelamin di tengah masyarakat.

Sebaliknya, jika tanpa adanya kesadaran dari kaum laki-laki, justru nilai tawar tersebut bisa berlanjut pada tindakan diskriminatif, dengan memberikan stereotype negatif pada perempuan yang berakibat membatasi, menyulitkan, memiskinkan, dan merugikan perempuan. Ditambah lagi legitimasinya dengan memberi kesan bahwa perempuan adalah fitnah yang bisa melemahkan iman laki-laki, dan pemicu terjadinya perbuatan zina.

Dalam kacamata analisis gender, pemberian stereotype negatif sedemikian rupa, merupakan salah satu bentuk tindakan kejahatan dan jauh dari esensi ajaran agama. Perbedaan gender memang bukan penyebab tunggal yang berpotensi melahirkan ketidakadilan, namun sistem dan struktur ketidakadilan gender bisa memicu kekerasan verbal.

Dari beberapa kategori kekerasan dalam kontek diskriminasi gender, kajian ca’oca’an yang bernuansa legalisasi pernikahan dini, masuk dalam kategori kekerasan psikis, yang menyebabkan kaum perempuan merasa tidak percaya diri, tidak mampu membuat keputusan mandiri, dan tidak berdaya melakukan penolakan atas keputusan lingkungan sosialnya.

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Pegiat Literasi Bangkalan Madura

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini