Suatu ketika, Mukidi sedang menghadapi sidang skripsi. Ada kejadian menarik yang perlu diceritakan, dibalik sidang skripsinya. Mukidi sadar, bahwa bahasan skripsinya akan dianggap tabu oleh kebanyakan orang, termasuk dosen-dosen penguji skripsinya.
Iapun menduga, pasti akan dicecar pertanyaan-pertanyaan kritis. Agar selamat dari kejadian itu, terbersit menggunakan “jimat” agar sidang skripsi lancar. Akhirnya ia meminjam jimat, konon katanya kalau “jimat” ini dipakai, akan membuat orang diam dan mengiyakan apa saja yang yang dikatakan pemakainya.
Walhasil, sidang skripsinya amburadul, Mukidi dicecar habis-habisan oleh salah satu dosen penguji, yang belakangan diketahui salah satu pengurus yang produk fatwanya sedang dikritiknya. Jimat yang konon katanya ampuh, seolah-olah tak berguna sama sekali, tapi Mukidi beruntung, salah satu dosen penguji dalam pengetahuan filsafatnya, dan mengerti betul teori relasi kuasa Micheal Foucault, membantunya.
Dosen penguji ini, sebenarnya tidak bertanya tapi seolah sedang mengarahkan alur logika skripsi yang sedang dipertahankan Mukidi. Tidak hanya Mukidi yang merasa diarahkan, dosen yang sebelumnya yang mencecar dengan pertanyaan-pertanyaa kritis juga sedang diarahkan agar sama-sama paham bahasan skripsi Mukidi. Ternyata, Mukidi tidak diselamatkan oleh jimat, melainkan keberuntungannya sendiri.
Sewaktu Mukidi kuliah S2, begitu menghadapi sidang tesis, ia tidak membawa “jimat” tapi hanya membawa uang 100,000 yang dimasukkan di kantong celananya, begitu sidang tesis dimulai, iapun menyentuh kantong celananya, itu dilakukan agar ingat bahwa ia sedang membawa uang 100,000.
Sidang tesis Mukidi berjalan lancar, semua pertanyaan djawab semua dan hanya satu penguji saja yang pertanyaannya banyak, sedangkan dua penguji lainnya, hanya manggut-manggut seolah membenarkan jawaban-jawaban Mukidi. Setelah gilirannya menguji, mereka berdua secara serentak berkata “sudah cukup, tesismu bagus”, dan penguji yang pertanyaannya banyak tadi, justru menganjurkan Mukidi langsung melanjutkan ke jenjang Strata III, dan menyuruh tesis Mukidi diterbitkan menjadi buku.
Menarik untuk dibahas kenapa uang 100,000 lebih bertuah daripada Jimat? Mukidi mencoba mengingat-ingat, sewaktu menjalani kuliah S1, ia menjadi manusia yang rasional, dan tanpa disadari telah meruntuhkan sugesti tentang Jimat. Sedangkan waktu S2, Mukidi mempelajari cara kerja pikiran, Ia menemukan hubungan dirinya dengan uang, yang sangat berpengaruh pada pikirannya.
Kenapa harus uang? Konon katanya, saat hening di malam hari, ia mencoba bertanya pada dirinya, apa yang membuatnya percaya diri? Ternyata muncul gambaran, ia sedang memegang uang 100,000. Setelah itu, ia mencoba setiap bepergian mesti membawa uang. Menurutnya, ada rasa percaya diri saat merasa sedang membawa uang.
Apakah hubungannya dengan Syirik? Cerita Mukidi ini, bisa dikatakan bahwa antara jimat dan uang sebenarnya mempunyai fungsi yang sama, yaitu agar Mukidi percaya diri. Bedanya, sewaktu S1, sistem berpikirnya yang rasional merusak sugesti jimat bagi dirinya, dan menjadikan jimatnya tanpa khasiat.
Sedangkan saat ia memakai uang 100,000, sistem berpikirnya berhasil mengaitkan uang tersebut dengan percaya dirinya, efeknya dengan uang tersebut Mukidi bisa menjadikan dirinya percaya diri.
Dua kejadian yang dialami Mukidi di atas, menunjukkan pentingnya yakin. Jika kita bisa yakin uang menjadi penyebabkan percaya diri, maka terjadilah. Jika percaya dengan jimat, maka terjadilah, atau tidak yakin dengan apapun, hanya dirinya dan Allah saja, itu lebih baik.
Jadi, apakah pembawa jimat bisa disebut syirik? Saya kira tidak. Katanya Gus Baha’, jika orang desa membawa keris agar percaya diri disebut pelaku syirik, bukankah orang kota juga akan merasa tidak percaya diri kalau tidak membawa kartu ATM-nya?
Gus Baha’ menambahkan bahwa syirik itu, apabila mengsifati sesuatu yang dijadikan wasilah sama dengan Allah. Semisal keris. Pemilik keris akan berusaha merawatnya agar tidak tayen (aus) besinya, bukankah itu satu bukti bahwa keris tidak sama dengan sifat Allah yang Maha Abadi. Ini artinya, apapun selain Allah bila diyakini bisa rusak (sirna), walaupun dijadikan wasilah tidak akan menjadi sebab syirik. Wallahu a’lam bi Al-shawaab
*Penulis: Muniri Faqod

