Semalam ada seorang istri konsultasi. Dia seorang janda, menikah sirri dengan laki laki yang sudah beristri dan punya anak. Dia curhat sambil nangis.
Saya kaget karena nikahnya tanpa wali. Si EO (yang katanya dari pondok) sebenarnya menanyakan wali si perempuan, tapi karena perempuannya tidak mau ada yang tahu termasuk walinya, akhirnya EO menikahkan tanpa wali karena statusnya janda. Ya sebenarnya dalam kajian Fiqh, Mazhab Hanafi membolehkan orang baligh menikah tanpa wali, tapi harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Fakta berikutnya, pernikahan sirrinya tanpa izin dan tanpa diketahui istri pertama, dan suami memang tidak mau pernikahan keduanya ketahuan istri pertama dan keluarganya.
Walaupun pernikahannya “disembunyikan”, tapi akhirnya diketahui juga. Istri pertama marah marah dan minta istri kedua ditinggalkan jika masih mau bersama istri pertama.
Untuk meredam amarah istri pertama, suami berkata “iya akan saya tinggalkan wanita itu (istri kedua)”.
Suami mulai semakin “dijaga ketat” oleh istri pertama dan anak. Suami tidak bisa keluar rumah, kalau keluar kota, istri dan anak pasti ikut. Mau telpon istri kedua juga sulit sekali, karena “dijaga ketat”.
Suami sempat telpon secara sembunyi-sembunyi ke istri kedua, dia bilang “yang sabar ya…Tunggu waktu..”. Masalahnya, waktunya nggak jelas, istri kedua minta kejelasan, tetap saja tidak ada kepastian. Sekitar 5 bulan istri kedua tidak pernah dikunjungi si suami. Bahkan karena persoalan ini istri kedua sakit agak parah, walau masih bisa aktifitas.
Mengenai persoalan ini, saya menjelaskan, secara fiqh si istri kedua boleh menggugat cerai suami, atau disebut khulu’. Bahkan jika pernikahannya membwa kemudaratan bagi istri, hukum khulu’ menjadi wajib. Dan menurut mazhab Hanafi, jika persoalannya muncul dari suami semisal tidak bisa memberikan kewajiban atau berbuat dzalim kepada istri, maka suami tidak berhak mendapatkan ganti (iwad) dari istri.
Dari kejadian ini kita bisa berfikir, betapa “tidak direkomendasikannya” nikah sirri, apalagi poligami sirri, apalagi poligami tanpa ada alasan jelas, apalagi tanpa izin istri pertama, apalagi tanpa wali.
Poligami sirri bisa berdampak mudarat khususnya pada istri. Jika mudarat ini sangat dominan, maka hukum poligami sirri bisa haram sesuai kajian maqasid al syariah. Apalagi dalam kasus ini suami tidak bisa berbuat adil khususnya dalam hal pembagian jatah menginap dan memberi nakfah, maka bisa dipastikan poligaminya haram menurut 4 mazhab. Bayangkan saja, sudah 5 bulan jatah menginap istri kedua sudah tidak diberikan.
Manurut Wahbah Zuhaili, ada 3 syarat utama seseorang boleh poligami:
- Bisa berbuat adil. Menurut 4 mazhab, adil yang dimaksud adalah dalam persoalan jatah bermalam di tempat Istri. Misal jika punya 2 istri, maka dibagi waktu 4 hari di rumah istri pertama, 3 hari di rumah istri kedua. Sedangkan minggu selanjutnya bisa dibalik, 3 hari di rumah istri pertma, 4 hari di istri kedua.
- Bisa memberi nafkah
- Ada sebab-sebab tertentu yang mengharuskan poligami. Menurut Wahbah Zuhaili, Sunnah menikah adalah monogami (nikah 1 istri), sedangkan poligami bukanlah hukum asal pernikahan. Poligami hanya dibolehkan jika ada sebab-sebab umum/khusus.
Wallahu A’lam bi Al-Shawaab
*Penulis: Dr. Holilurrohman, M.HI (Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya, Pengampu Ngaji Kitab Kuning dan Founder SaMaRa Center)

