Penulusuran Syafiq Hasyim (Intelektual Muda NU) bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan tertuang dalam disertasinya. Ada sejumlah kekerasan terhadap perempuan, baik yang kasat mata maupun terselubung, antara lain;[1]
- Pengebirian eksistensi perempuan (orang tua yang lebih memprioritaskan anak laki-laki daripada perempuan)
- Domestifikasi perempuan (pembatasan ruang gerak perempuan secara fisik, misalnya pembatasan keluar rumah, harus dandan, harus membungkus tubuhnya, jika tidak maka akan menjadi sebab kaum laki-laki melihatnya, dan akan melahirkan dosa mata)
- Pernikahan dini (berpotensi menjadi sebab kekerasan karena labil secara mental, penghilangan masa muda, dan hak reproduksi)
- Nusyuz (perempuan yang menolak perintah suami harus dihasehati/ditakut-takuti, pisah ranjang, pukullah/padahal ada yang memaknai didiklah. Dalam pemaknaan keadilan gender mestinya bisa berlaku sebaliknya).
- Poligami (Bahasan inti dalam diskusi kali ini, silakan baca sampai selesai)
Penulis mengajukan pendapat beberapa tokoh yang secara jelas tidak mendukung adanya poligami. Membolehkan hanya saja dengan syarat yang sangat mustahil dipenuhi. Karena syarat yang mustahil ini, setidaknya bisa menegasikan kebolehan poligami.
Ungkapan Pelakor Syari’i sebenarnya lahir dari kebolehan poligami, karena secara lafdiyah ada ayat al-qur’an membolehkan itu. Namun, mari kita memahami ayat tersebut secara epistemologis, intertektual, dan filsafat bahasa. Bahasannya sebagai berikut;
Pendapat Wahbah Zuhaili
Poligami, apalagi yang sirri bisa berdampak mudarat khususnya pada istri. Jika mudarat ini sangat dominan, maka hukum poligami bisa haram sesuai kajian maqasid al syariah. Apalagi dalam kasus ini suami tidak bisa berbuat adil khususnya dalam hal pembagian jatah menginap dan memberi nakfah, maka bisa dipastikan poligaminya haram menurut 4 mazhab.[2]
Manurut Wahbah Zuhaili, ada 3 syarat utama seseorang boleh poligami:
- Bisa berbuat adil. Menurut 4 mazhab, adil yang dimaksud adalah dalam persoalan jatah bermalam di tempat Istri. Misal jika punya 2 istri, maka dibagi waktu 4 hari di rumah istri pertama, 3 hari di rumah istri kedua. Sedangkan minggu selanjutnya bisa dibalik, 3 hari di rumah istri pertma, 4 hari di istri kedua.
- Bisa memberi nafkah.
- Ada sebab-sebab tertentu yang mengharuskan poligami. Menurut Wahbah Zuhaili, Sunnah menikah adalah monogami (nikah 1 istri), sedangkan poligami bukanlah hukum asal pernikahan. Poligami hanya dibolehkan jika ada sebab-sebab umum/khusus.
Pendapat Muhammad Abduh
Menurut Muhammad Abduh, illat kebolehan poligami yaitu apabila mampu memenuhi keadilan. Poligami hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat, tanpa keadaan darurat maka poligami diharamkan oleh Muhammad Abduh.[3]
- Terbukti secara medis tidak bisa memberikan keturunan
- Perempuan yang benar-benar butuh perlindungan
- Istri tidak bisa memenuhi kebutuhan seksual suami
Namun, menurut pendapat Muhammad Abduh yang demikian “mustahil bin mustahal”. Selain itu, juga ditentang karena jamhur ulama membolehkan poligami.
Pendapat Nasr Hamid Abu Zaid
Menurut Abu Zaid, ada ambiguitas di kalangan ulama yang membolehkan poligami. Ia menolak poligami dihukumi mubah, apalagi sunnah. Poligami harus dilihat dari kacamata prinsip-prinsip umum (al-mabadi’ al-ammah), antara lain; keadilan, kemerdekaan, hak kehidupan, kebahagiaan, dst. Maka, hal-hal yang dilarang dan diperintahkan seharusnya merujuk pada prinsip-prinsip umum ini.
Ulama Salaf menurut Abu Zaid, dalam membaca Ayat 3 Surat Annisa’ tercerabut dari kesadaran historical teksnya, bahwa ayat tersebut mereprensentasikan peradaban waktu itu. Pada ayat tersebut ada penggalan kalimat “awma a malakat aimanukum” (atau budak-budah yang kamu miliki) sebagai bentuk batasan pemberlakuan poligami dan kalimat “matsnaa, wa tsulatsa, wa rubaa’ sebagai tafsir relasi kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan dalam kontek masyarakat Arab masa lalu. Artinya, kebolehan menikahi 4 (empat) perempuan merupakan bentuk dari “penyempitan” (tadlyiq) atas keleluasan memiliki istri lebih dari 4 (empat). Berikut QS. Annisa’ ayat 3;
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Selain itu, ulama salaf tidak melihat hubungan antar teks (intertektualitas), ada sesuatu yang didiamkan saat membaca ayat poligami. Padahal ada ayat poligami lainnya, dalam surat yang sama. QS. Annisa’ ayat 129. Ada penggalan kalimat “walan tastathi’uu an ta’dilu bainannisa’ walau harashtum”. Ada hurufلَنْdi depan ayat, dalam ilmu nahwu disebut “adat syarat”, dimana “lan” memiliki makna mencegah terjadinya jawab untuk mencegah terjadinya syarat. Jadi, bisa diartikan bahwa siapapun dan kapanpun yang melakukan poligami tidak akan bisa berbuat adil (keadilan tidak akan terwujud) walaupun itu sangat diinginkan.[4]
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Pendapat Amina Wadud
Amina Wadud lebih dalam lagi kajiannya. Ia mencoba menafsir ulang QS. Annisa’ ayat 34;
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Ayat tersebut oleh kalangan pegiat gender tidak sepenuhnya sesuai kenyataan. Menurut mereka bahwa faktanya, tidak semua laki-laki mampu memberikan nafkah yang layak pada wanita (istrinya). Bahkan dalam banyak kasus, wanita telah bekerja dan akhirnya lebih mampu menyelesaikan urusan ekonomi keluarga di bandingkan laki-laki (suami). Oleh karenanya, menurut penilaian mereka penafsiran ulama’ salaf tentang kandungan ayat tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, tidak sesuai dengan kondisi wanita modern. Maka perlu dilakukan penafsiran ulang.[5]
Kajian akar kata Al-Rijal dan Annisa
Selanjutnya, perlunya melakukan reinterpretasi dengan pendekatan kebahasaan. Kata al-Rijal yang artinya para laki-laki adalah bentuk plural dari kata Rojulun yang artinya laki-laki. Kata Rojulun memiliki bentuk dan akar kata yang sama dengan kata Rijlun (ra’, jim, lam) yang artinya kaki. Adanya kesamaan huruf dan akar kata tersebut menunjukan adanya korelasi makna. Makna yang diharapkan dari kata rojulun yang seakar dengan rijlun adalah personifikasi manusia dinamis dan mempunyai mobilitas tinggi. Kaki merupakan simbol berjalan. Berjalan symbol dari gerak yang berpindah. Gerak symbol dari dinamis dan mobilitas.
Sedangkan kata “nisa u” ada kesamaan huruf dan akar kata dengan “nasa a” (nun, sin, hamzah) yang mempunyai arti mengakhirkan, menangguhkan, lamban, dan kegemukan.[6] Dari kajian arti kata ini, maka kata Al-Rijal dan Annisa dalam ayat 34 surat Annisa’ lebih pas dimaknai secara sosiologis (peran). Berbeda dengan kata “dzakar” dan “untsaa” yang dimaknai secara biologis.
Kajian Bahasa ini, juga seolah menegaskan bahwa kata Al-Rijal bisa diartikan orang yang mempunyai mobilitas tinggi, aktif dan cekatan, yang sudah barang tentu bernuansa kesetaraan gender, yang menjelaskan fungsi integratif posisi laki-laki dan perempuan dalam ranah keluarga maupun sosial. Sedangkan kata Annisa diartikan sebaliknya, lebih pada porsi kedudukan orang nomer dua. Dengan demikian, secara majazi (kiasan) dapat dipertukarkan. Jika laki-laki (suami) yang peran keluarga dan sosialnya cendrung menggambarkan “Annisa”, sementara yang perempuan (istri) menggambarkan “Al-Rijal”, maka tentu bisa dipertukarkan posisinya. Perempuan/istri menjadi Al-Rijal, dan laki-laki/suami menjadi Annisa’. Namun, posisi yang bisa dipertukarkan tersebut tentu ada syaratnya.
Bahasan selanjutnya, tentang kata “qawwamuna”, gabungan dari kata qawwam dan tambahan hurus wawu dan nun. Kata qawwam sendiri dari asal kata “qama’, pada isim fa’ilnya qaa imun (orang yang berdiri kokoh). Tentu ada maksud tersendiri kenapa memakai kata yang berasal dari kata qaa imun, posisinya menjadi khobar (penjelasan kriteria dari Mubtada’) yakni al-rijaalu yang dimaksud adalah orang yang berdiri kokoh, maksudnya konsisten dan bijaksana, apalagi memakai kata siqat mubalaghah yang berarti “sangat”.[7]
Dari segi pemakaian kata, serta ta’wil kata, arti dari al-rijaal qawwamuna ‘ala annisa’, mungkin maksudnya adalah “seseorang yang boleh menjadi pemimpin keluarga dan sosial adalah dia yang sangat konsisten dan bijaksana”. Jika yang konsisten dan bijaksana adalah istrinya, dan istrinya juga yang dinamis, bukankah peran ini bisa dipertukarkan dengan suaminya? Jika bisa!
Hubungan bahasan ini, dengan tema diskusi “Pelakor Syari’ah”. Jelas sekali, poligami sangat jauh dari keadilan. Bahkan adanya QS. Annisa: 129 seolah membantah Qs. Annisa: 3. Dengan demikian, keadilan tidak akan bisa diwujudkan oleh siapapun dan kapanpun oleh pelaku poligami kepada istri-istrinya. Wahbah Zuhaili dan Muhammad Abduh yang otoritatif secara keilmuan mengharamkannya, meskipun mayoritas ulama salaf membolehkan (mubah). Anda mau ikut yang mana?
Wallahu a’lam bi Al-Shawaab
*Makalah disampaikan pada diskusi bersama di Bangkalan Activist Club, Tanggal 02 Maret 2021
*Penulis: Muniri Faqod, S.HI, M.HI (Direktur Konsensus Bhiruh Dheun Bangkalan dan Sekretaris Lakpesdam NU Bangkalan)
[1] Syafiq Hasyim, Bebas dari Patriarkhi Islam, (Depok, KataKita: 2010), 156-177
[2] Baca di https://blog.bhiruhdheun.com/stop-poligami-sirri-kasus-nikah-sirri-oleh-eo-pernikahan/
[3] Syafiq Hasyim, Bebas…, 172
[4] Syafiq Hasyim, Bebas…, 172-177
[5] Amina Wadud, Wanita di dalam al Qur‟an ,terjmh, (Bandung : Penerbit Pustaka, 1994), 96
[6] Kamus Al-Bisri, 717
[7] Bisa dibaca di https://blog.bhiruhdheun.com/konsep-qawwamah-tukar-peran-laki-laki-dengan-perempuan-bolehkah/

