Dalam kitab Hikmah al-Tasyriv wa Fasafatuhu Juz 2 halaman 26 karya Ali Ahmad Al-Jurjawi, dijelaskan bahwa pada zaman jahiliah, perempuan yang sedang haid ditempatkan diposisi rendah, diasingkan, bahkan sering diperlakukan secara kasar seakan-akan “bukan manusia” pada umumnya.
Menurut Fakhrur Razi sebagaimana dikutip oleh al Jurjawi, kaum Yahudi dan Majusi memperlakukan perempuan haid secara tidak baik, mereka sangat keras dalam hal mengusir dan mengeluarkan perempuan haid dari rumah. Hal ini berkebalikan dengan perilaku kaum nasrani, mereka apatis dan tidak mau tahu dengan keadaan perempuan haid, mereka tetap melakukan hubungan badan dengan istrinya yang sedang haid. Sedangkan kaum jahiliyah tidak jauh beda dengan perilaku kaum yahudi, mereka tidak memberi makan istrinya yang sedang haid, tidak memberi minum, tidak tidur satu ranjang, bahkan tidak tidur satu rumah.
Islam datang membawa visi rahmatan lil alamin. Islam merevisi perilaku buruk kaum yahudi, nasrani, majusi, dan jaihiliah menyikapi perempuan yang sedang haid. Islam mengajarkan bahwa perempuan mempunyai kedudukan sama dengan laki-laki, bahkan ketika perempuan sedang haid. Islam melarang mengusir dan memperlakukan buruk perempuan ketika haid. Hanya satu larangan bagi pasangan suami istri ketika istri sedang haid, yaitu melakukan hubungan seksual.
Hal ini ditegaskan dalam surat al-Baqarah ayat 222: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.
Ketika ayat ini turun, sebagain umat Islam masih terpengaruh tradisi kaum terdahulu sehingga mereka memahami ayat ini secara tidak tepat. Berdasar pemahaman terhadap ayat ini, mereka mengusir perempuan yang sedang haid dari rumahnya. Melihat fonomena seperti ini Rasulullah lalu menyampaikan, bahwa “saya hanya memerintahkan kalian agar menjauhi perempuan yang sedang haid dalam hal hubungan seksual saja, bukan mengusir mereka dari rumah sebagaimana dilakukan umat terhadulu” Wallahu A’lam bis sowab.
***al Faqir Dr. Holilur Rohman, M.HI Dosen Fak. Syari’ah dan Hukum UINSA dan Khadim Kajian Kitab Kuning

