Inovasi Pelayanan Publik (Desa) Taman Surga

Sejak diberlakukan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sebelumnya hanya merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, mengalami perubahan signifikan dalam pengaturan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.

Hal tersebut di atas, dalam rangka memberikan keleluasaan kepada Kepala Daerah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Dengan perluasan otonomi ini, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, SPM harus berdasar pada kriteria barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang bersifat mutlak dan mudah distandarkan yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal sesuai dengan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar. Maka mekanisme penerapan SPM tidak lagi ditentukan berdasarkan indikator SPM dan batas waktu pencapaian tetapi lebih mengutamakan penerapan SPM dengan berdasarkan; (1) Pengumpulan data secara empiris dengan tetap mengacu secara normatif sesuai standar teknis; (2) Penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar; (3) Penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar; dan (4) Pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar, yang semuanya itu dilakukan oleh pemerintah daerah dan bukan oleh kementerian terkait.

Tidak hanya SPM tingkat Kabupaten saja, demikian juga SPM pada tingkat desa dimaksudkan agar penyelenggaraan pelayanan semakin dekat dengan sasaran, semakin kecil rantai birokrasi yang ditempuh, efesien, dan efektif dalam lingkup penyelenggaraan SPM Desa yang meliputi; (1) Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan; (2) Penyediaan data dan informasi dalam administrasi kependudukan dan pertanahan; (3) Pemberian surat keterangan dari pemerintah desa kepada masyarakat yang akan melakukan proses suatu pelayanan; (4) Penyederhanaan pelayanan dilakukan melalui penugasan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada desa di bidang pelayanan dasar; (5) Pengaduan masyarakat.

Untuk itu, Pemerintahan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang melakukan terobosan inovasi TAMAN SURGA (Teknologi Anjungan Mandiri Untuk Seluruh Warga). Dimaksudkan untuk memaksimalkan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris desa dalam memberikan pelayanan sekitar kebutuhan administrasi warga desa Taman. Dengan menggunakan aplikasi berbasis Website desa.id Sistem Informasi Desa Terbuka (OpenSID) sangat memudahkan bagi perangkat dan warga desa dalam melakukan manajemen administrasi yang ada di desa-desa. Selanjutnya masyarakat, cukup hanya menyentuh monitor untuk mencetak kebutuhan administrasinya lewat layanan TAMAN SURGA Fasilitas Teknologi Anjungan Mandiri Untuk Seluruh Warga di desa Taman berbentuk seperti Mesin ATM yang berguna untuk melayani kebutuhan warga dalam mengurus surat-surat dan administrasi lainnya.

Fasilitas layanan warga berbasis teknologi ini, dapat mempersingkat waktu dan bisa dilakukan secara online sehingga bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Bagi warga yang tidak bisa datang langsung ke balai Desa karena kesibukan atau karena faktor lainnya yang membuat mayarakat tidak punya waktu yang banyak hanya untuk mengurus administrasi kependudukan. Warga bisa langsung menuju Anjungan Pelayan Mandiri atau bisa melalui Handphone dengan mengakses ke website desa dan kemudian memasukkan nomer NIK, selanjutnya memilih surat yang dibutuhkan, seperti surat pengantar KTP, SKTM, SKU dan lain sebagainya.

Setelah itu, Anjungan Layanan Mandiri akan mencetak dalam bentuk surat sesuai kebutuhan warga tersebut. Namun, layanan ini masih kurang maksimal dalam memperkecil rantai birokrasi yang ditempuh, tentu masih kurang efesien dan efektif karena warga masih membutuhkan tanda tangan Kepala Desa secara manual.

Kedepannya, seiring upaya peningkatan Anjungan Layanan Mandiri secara maksimal, diharapkan warga tidak perlu lagi datang ke Balai Desa kalau hanya ingin meminta tanda tangan Kepala Desa. Oleh karena itu, perlu adanya program peningkatan Anjungan Layanan Mandiri berbasis tanda tangan elektronik (TTE) Kepala Desa agar rantai birokrasi benarbenar dapat diperkecil. Untuk melakukan hal itu tentunya perlu dukungan dari pemerintah kabupaten Sampang bekerjasama dengan Kementerian Kominfo RI agar penerapan tanda tangan elektronik (TTE) bisa segera kami lakukan.

*** Moh. Jamali (Kepala Desa Taman Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang)

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Pegiat Literasi Bangkalan Madura

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini