Menyantuni anak Yatim sangat dianjurkan. Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bersumber dari Sahl bin Sa’ad, bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda; “Saya yang menanggung (memelihara) anak yatim dengan baik ada di Surga bagaikan ini, seraya Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah dan Belia rentangkan kedua kaki jarinya itu”.
Berdasarkan hadits tersebut, Islam menganjurkan untuk menyantuni anak yatim. Bagi mereka yang melakukan kebaikan dengan menanggung hidup anak yatim akan dijamin Surga.

Dalam kamus Al-Bisri, dijumpai kata ‘yatmu’ yang mempunyai arti ‘sedih/duka’. Berdasar pada arti kata ini, maka secara bahasa setiap yang dalam keadaan ‘bersedih dan berduka’ dapat disebut yatim. Menurut Ali bin Muhammad Al-Jurjani (w. 816 H) dalam kitabnya At-Ta’rifat, jika kata ‘yatim’ digunakan untuk manusia maka berarti seorang anak yang Bapaknya telah meninggal.
Daftar Isi
Definisi Anak Yatim

Sedangkan menurut istilah syar’iyahnya, yang dimaksud dengan anak yatim adalah anak belum baligh yang ditinggal mati oleh Bapaknya. Jadi batas keyatiman apabaila anak yatim tadi sudah memasuki usia baligh.
Selain istilah ‘anak yatim’, ada istilah ‘anak piatu’ dan gabungan kata ‘anak yatim piatu’. Anak yatim piatu adalah anak yang belum baligh yang ditinggal mati Ibunya. Sedangkan anak yatim piatu, adalah anak yang ditinggal mati kedua orang tuanya dalam keadaan masih belum baligh.
Kalau dilihat dari ukuran kesedihan dan kedukaan, tentu anak yatim piatu harus dinomer satukan dalam pemberian santunan, dibandingkan anak yang hanya ditinggal mati ayah atau ibunya.
Batasan Usia Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu
Sekurang-kurangnya ada empat faktor yang menjadi pertimbangan untuk menyatakan batasan akil baligh (dewasa), sebagai berikut;
1) Untuk anak laki-laki apabila sudah mengeluarkan air mani, baik karena bermimpi atau sebab lain;
2) Untuk anak perempuan, saat sudah mengakami siklus menstruasi atau haid;
3) Selain dua di atas, ketentuan baligh juga bisa diketahui dari tumbuhnya bulu di area sekitar kemaluan, baik pada anak laki-laki maupun anak perempuan;
4) Jika tiga kriteria baligh di atas belum dialami oleh anak laki-laki dan anak perempuan, maka bisa berdasarkan kategori umur, anak laki-laki usia 15 dan anak perempuan usia 9 tahun.
Adab kepada Anak Yatim
Ada beberapa adab yang wajib bagi umat Islam kepada anak-anak Yatim, antara lain;
- Berbuat baik
Anjuran ini terdapat dalam QS. An-Nisa: 36. Dima dalam ayat ini, selain menyebutkan kewajiban berbuat baik kepada Ibu, Ayah, kerabat, secara spesifik juga disebut ‘anak yatim’.
2. Memuliakan Mereka
Tertuang dalam QS. Al-Fajr: 17, yang artinya: “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim”. Pemahaman dalam ayat ini, penegasan agar memuliakan anak yatim.
3. Menyantuni Anak Yatim
Anjuran menyantuni anak Yatim tertuang dalam QS. Al-Baqarah: 77, yang artinya: “dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya dan anak-anak yatim”. Rata-rata anak yatim masuk kategori anak yang kurang beruntung. Berdasarkan hitungan rata-rata tersebut, Allah memerintahkan kepada umat Islam untuk memberikan santunan kepada anak yatim.
4. Melindungi Harta Anak Yatim
Dalam QS. Al-Israa: 34, diungkapkan: “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik”. Jadi berdasar pada ayat ini, harta anak yatim harus dilindungi, jangan mendekatinya dengan keinginan untuk menguasainya dengan niatan yang tidak baik.
Demikian empat kewajiban orang Islam kepada anak yatim. Bagi mereka yang melaksanakan kewajiban-kewajiban ini, mengasihi dan menyantuni anak-anak yatim, maka Allah SWT memastikan pahala dan ganjaran yang dapat diterimanya di dunia maupun akhiratnya, dimudahkan rejekinya dan dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang beriman.

Ancaman Bagi yang Memakan Harta dan Menghardik Anak Yatim
Bagi mereka yang senagaja memakan harta anak yatim dengan zalim, maka mereka diumpamakan seperti menelan api dan akan dimasukkan dalam neraka.
Peringatan tersebut tertuang dalam QS. An-Nisa’: 10 yang berbunyi; “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan apai dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”.
Sedangkan bagi orang yang menghardik anak yatim, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma’un: 1-2: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka itulah orang yang menghardik anak yatim”. Predikat sebagai pendusta agama sangat berat disandang orang Islam. Kita sebagai Orang Islam semoga dijauhkan dari perbuatan memakan dan menghardik anak yatim. Kita bersama lantunkan do’a untuk anak-anak yatim di dunia agar disenantiasa kuat dan tetap dalam pelukan Rahman-rahim Allah SWT. (Fanajidu)

