Wacana Gender di NU

Masyarakat kita umumnya masih belum bisa mengedintifikasi perbedaan istilah gender dan sex. Istilah sex (jenis kelamin) masih digunakan untuk menjelaskan sisi biologis plus peran. Jika sex-nya laki-laki, maka perannya sedemikian rupa, begitu juga sebaliknya.

Ke-belum-an ini menjadi sesuatu yang lumrah, karena kuatnya distorsi pemahaman yang berlangsung lama. Penyebab distorsi bisa karena dua hal, budaya patriarki yang asal dan pemahaman kitab Suci yang asal.

Budaya patriarki yang asal, secara genealogis menemukan sambungannya dengan tradisi kuno manusia. Posisi perempuan lebih banyak di rumah karena hamil, mengasuh anak, dan mendidik anak. Sedangkan yang laki-lakinya berburu dan meramu menjadi pekerjaannya setiap hari.

Kebiasaan tersebut menjadi ijma’ sukuti (kesepakatan diam) antar sesama perempuan, antar sesama laki-laki, dan antar semua perempuan dengan semua laki-laki. Dan ijma’ sukuti ini berlangsung terus menerus hingga tewariskan pada masyarakat sekarang.

Kemudian datanglah agama. Mengajukan kitab suci sebagai pedoman hidup. Berkaitan dengan formulasi ajaran, isi kitab suci seringkali bersifat revolutif, evolutif, dan reformatif terhadap kebiasaan yang semula ada.

Revolutif artinya, merubah kebiasaan yang nyata-nyata mudharatnya. Misalnya, dari paganisme dirubah tauhid. Evolutif, jika kebiasaan yang telah ada secara prinsip harus dipertahankan, tapi karena manusia terlalu serakah menjadi menyimpang, maka perlu dirubah dengan mekanisme step by step. Misalnya, pembatasan poligami.

Sedangkan kecendrungan reformatif, jika kebiasaan yang ada secara prinsip sudah benar, hanya perlu menambahi dan mengurangi sebagian kecil agar kemaslahatannya lebih unggul daripada kemudharatannya. Misalnya, anjuran berpuasa.

Kecendrungan ajaran agama yang seringkali revolutif, evolutif, dan reformatif dalam menanggapi kebiasaan yang sudah ada, seringkali juga tidak dipahami dengan baik oleh penganut agama, disitulah perlunya kesadaran dengan cara merefleksikan ajaran agama agar menemukan titik idealnya, yakni adil, moderat, toleran, dan seimbang.

Nah, usaha menemukan titik ideal agama salah satu bahasan yang menarik yaitu tentang ‘keadilan gender’. Gender didefinisikan sebagai konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari sudut non-biologis. Sedangkan sex digunakan untuk mengedentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan secara biologis.  

Gender lebih banyak berkonsentrasi pada aspek sosial, budaya, psikologis dan aspek-aspek non-biologis lainnya. Studi gender lebih menekankan perkembangan maskulinitas (masculinity/rujuliyah) atau feminitas (feminity/nisa’iyyah) seseorang.

Sedangkan studi sex lebih menekankan perkembangan aspek biologis dan komposisi kimia dalam tubuh laki-laki (maleness/dzukurah) dan perempuan (femaleness/unutsah). Untuk proses pertumbuhan anak kecil menjadi seorang laki-laki atau menjadi seorang perempuan, lebih banyak digunakan istilah gender dari pada istilah sex.

Istilah sex umumnya digunakan untuk merujuk kepada persoalan reproduksi dan aktivitas seksual, selebihnya digunakan istilah gender. Dalam Islam persoalan Gender merupakan contoh nyata betapa antara teks kitab suci, penafsiran terhadapnya, dan konteks sosial yang melingkupi sering terjadi benturan–benturan dan ketegangan.

Keber-agama-an dalam kontek keadilan gender ini perlu dikritisi, karena sama-sama mengklaim dirinya berpegang pada kitab suci. Tidak hanya dalam Islam, kaum perempuan pada masa lampau keberadaanya dimata agama-agama seringkali dianggap sebagai kelas kedua (second sex). Misalnya saja agama Yahudi yang menjauhi perempuan yang haid dan diasingkan ke suatu tempat yang khusus. Demikian agama Kristen dan Hindu yang selalu menganggap rendah kaum perempuan.

Perlakuan terhadapa perempuan yang sedemikian rupa, anggapan penulis bukan lahir dari agama yang suci, perlakuan tersebut lahir dari pemikiran agama, yang kebenarannya sangat relatif. Pemikiran agama hanyalah ijtihad dari seseorang yang dianggap mampu dan merasa mampu menafsirkan ajaran agama yang suci. Tapi, tentu berpeluang benar dan salah, karena kemaslahatan yang cendrung mengikuti perubahan ruang dan waktu.   

Kemunculan wacana gender ini masih diwarnai ketidakjelasan, terutama pemihakan dari kaum laki-laki secara umum, dari perempuan juga terkadang tidak memberikan umpan balik yang aktif. Tapi bagaimanapun, Gerakan keadilan gender harus terus digelorakan. Tujuannya jelas, untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. Sebagaimana yang dilakukan oleh ulama-ulama aktifis Nahdlatul Ulama (NU), dari dulu hingga saat ini.

Upaya NU untuk Keadilan Gender  

Kiprah NU mengakomodir perjuangan perempuan Islam ahlus sunnah wa al-jamaah (aswaja) berdasarkan jenjang umur yang berkiprah untuk agama, bangsa dan negara;

  1. KH. Hasyim Asy’ari (1871-1947) menulis kitab yang berjudul Ziyadah Ta’liqat Ala Mandzumah as-Syaikh Abdillah bin Yasin Al-Fasuruwani, menjelaskan tentang bolehnya mengajar perempuan kemampuan menulis, karena larangan mangajari perempuan pada masa lalu adalah adanya kerusakan yang terjadi.
  2. Tahun 1923 KH. Bisri Syamsuri mendirikan Pesantren untuk santriwati di Pesantren Manbaul Ma’arif, Denanyar, Jombang, Jawa Timur
  3. Tahun 1946, NU mendirikan Muslimat.
  4. Tahun 1950, NU mendirikan Fatayat.
  5. Tahun 1951, KH. Adlan Aly mendirikan Madrasah Ibtidaiyah untuk perempuan di Cukir Jombang, lahirlah Madrasah Mu’allimat Cukir.
  6. Tahun 1954, NU mendirikan IPPNU.
  7. Tahun 1967, pada Kongres PMII ke-III di Malang Jawa Timur pada 7-11 Februari 1967, dibentuk Departemen Keputrian. Secara resmi KOPRI lahir pada tanggal 25 November 1967 bersama dengan Musyawarah Kerja Nasional (MUSKERNAS) PMII ke-II di Semarang dengan status badan semi otonom di PMII).

NU Resmi Membicarakan Wacana Gender

  1. Tahun 1990, Fatayat mengadakan kajian gender (training, diskusi, dan seminar)
  2. Tahun 1993, P3M (Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) mengadakan halaqah untuk memberikan pencerahan dalam waana gender.
  3. Tahun 1994-1995, Fatayat mengadakan kerja sama dengan CIDA Kanada berupa kajian hanya sekitar Jawa Barat dan Yogyakarta, hingga tahun 1998-2000-an semakin intensif ke wilayah-wilayah lain. Dan melibatkan beberapa Kiyai-kiyai muda, antara lain; KH. Azis Mashuri, KH. Husein Muhammad dan KH. Masdar Farid Mas’udi.
  4. Tahun 1996, IPPNU melakukan kajian penguatan hak perempuan dalam skala nasional semakin intensif.
  5. Pembawa wacana gender dalam tubuh NU, rata-rata adalah kader-kader PMII terhitung sejak berdirinya Kopri PMII tahun 1967.

Bahtsul Masa’il NU sekitar Gender

  1. Nikah beda agama. Hukumnya tidak sah.
  2. Wanita bekerja malam hari di luar rumah. Hukumnya haram kecuali aman dari fitnah.
  3. Nikah Mut’ah. Hukumnya haram dan tidak sah.
  4. Trafficking (perdagangan manusia). Hukumnya, haram.
  5. Kepemimpinan Perempuan. Hukumnya, boleh. Ini meneguhkan pandangan Islam tentang kesetaraan gender, bahwa laki-laki dan perempuan setara.
  6. Khitan Perempuan. Hukumnya, sunnah dan mubah. Tapi, Imam Syafi’I mewajibkan. Ada yang berpendapat hadits tentang khitan perempuan tidak menentukan taklif (kesahihannya diragukan).

Demikian tulisan ini, untuk bahasan lebih mendalam tentang upaya NU menggelorakan keadilan gender dapat dibaca lebih lanjut dalam buku karya Jamal Ma’mur berjudul “Rezim Gender di NU”.

***Penulis: Muniri Faqod, S.HI, M.HI (Direktur Konsensus Bhiruh Dheun dan Sekretaris Lakpesdam NU Bangkalan)

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Pegiat Literasi Bangkalan Madura

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini