Beberapa waktu lalu sedang viral tentang ajakan pernikahan “anak” sekaligus “nikah sirri”. Menurut saya, ajakan tersebut sama halnya seperti mengajak “menerobos lalu lintas”.
Jika ada yang mempertanyakan tidak ada larangan nikah anak sekaligis nikah sirri, coba saja ditantang, mau tidak menerobos lampu merah di tengah ramainya arus kendaraan bermotor? atau sekalian yg lebih ekstrim, mau tidak menerobos palang kereta api ketika sedang ditutup pertanda akan ada kereta?
Mentaati aturan lalu lintas tidak ada “dalil” sorih dan tidak ada dalil spesifik, lalu kenapa mau mentaati padahal tidak ada dalilnya? Begitu juga persoalan pernikahan anak di bawah umur sekaligus nikah siri, memang tidak ada dalil sorih dan spesifik baik yg melarang atau membolehkan.
Akan tetapi perlu diingat, fiqh itu berkembang sesuai perkembangan zaman, makanya ulama sudah mempersiapkan metode penggalian hukumnya yang disebut dengan “Usul Fiqh” , kaidah fiqh, dan maqasid al syariah.
Apa yang tidak dijelaskan secara spesifik di al Qur’an dan hadis, belum tentu hukumnya boleh, karena masih ada dalil lain selain keduanya, sperti ijma, qiyas, sad dzariah, maslahah mursalah, dan istihsan.
Jika perbuatn yang asalnya boleh tapi menimbulkan kemudaratan (bahaya), maka hukumnya bisa haram. Dalil ini disebut Sad Dzariah. Mematuhi aturan lalu lintas tidak ada penjelasan spesifik dalam alQur’an dan sunnah, tapi karena membawa bahaya bagi pengguna jalan jika dilanggar, maka melanggar aturan lalu lintas hukumnya makruh bahkan haram.
Begitu juga persoalan pernikahan anak sekaligus nikah sirri. Jika pernikahan tersebut berpotensi besar membahayakan si anak khususnya perempuan, maka hukumnya bisa makruh bahkan haram.
Menurut berbagai penelitian, ada banyak bahaya yang dihasilkan dari pernikahan anak, misal membahayakan nyawa anak dan ibu jika melahirkan, berpotensi bercerai yang sangat dibenci Allah, potensi KDRT, penelantaran pasca bercerai, dan lain sebagainya.
Pada akhirnya, kita harus betul-betul merenungi hadis Rasulullah yang dikutip dalam kitab al Muwatta’
لا ضرر ولا ضرار
Jangan sekali kali membayahakan diri sendiri, jangan pula membahayakan orang lain. Wallahu A’lam bis Sowab
* Penulis: Dr. Holilur Rohman, M.HI (Dosen Fakultas hukum dan Syari’ah UINSA Surabaya dan Pegiat Kajian Kitab Kuning dan Maqasid Syariah)

