Delegitimasi Lagu Berjudul “Aisyah”

“Aisyah, romantisnya cintamu dengan Nabi. Dengan Baginda kau pernah main lari-lari. Selalu bersama hingga ujung nyawa. Kau di samping Rasulullah”

Rangkaian kalimat di atas, merupakan penggalan dari keseluruhan lirik lagu berjudul “Aisyah”. Awalnya, Saya tidak serius mendengarkannya, baru saat diperjalanan menumpangi mobil teman, dan betapa Saya tidak setujunya dengan bagian kalimat; “dengan baginda kau pernah main lari-lari”. Sayapun meminta teman Saya ganti musik Metallica yang berjudul The Call of Klutu.

Ketidak setujuan pada penggalan lagu ini, karena lebih condong pada sejarah yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW menikahi Aisyah pada umur 6 atau 9 tahun. Padahal menurut KH. Marzuki Wahid, setelah mengkaji hadits yang menjelaskan tentang pernikahan Nabi SAW dengan Siti Aisyah ada keganjilan. Secara keilmuan periwayatan hadits, dilihat dari perawinya saat meriwayatkan dalam kondisi sudah tidak memenuhi syarat sebagai perawi.

Marzuki dalam kajiannya, lebih pada status periwayat hadits yang diduga sudah menurun ingatannya, sebagaimana dalam ilmu hadits riwayah, kategori perawi untuk diakui salah satu syaratnya harus mempunyai ingatan kuat. Dan ternyata muara hadits ini, perawinya adalah sahabat Hisyam Ibn Urwah saat sudah berumur 71 tahun. Ia setelah pindah dari Madinah ke Iraq, diduga kuat sudah melemah ingatannya (pelupa).

Menurut catatan Ya’qub ibn Syaibah; “Hisyam sangat bisa dipercaya dan riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq”.  Imam Malik Ibn Anas menolak riwayat Hisyam yang dicatat oleh orang-orang Iraq, karena Hisyam dinyatakan ketika masa tua, ingatannya mengalami kemunduran yang mencolok.

Menurut sejumlah ahli sejarah Islam seperti; Ibn Hajar al-‘Asqalani, Abdurrahman bin Abi Zannad, dan Ibnu Katsir, dengan menghitung dari umur Asma’ (kakak Siti Aisyah) terpaut 10 tahun, sedangkan Asma’ wafat pada tahun 73 H, sedang Asma’ dilahirkan 27 tahun sebelum hijrah Nabi SAW. Menghitung dari umur kakaknya ini, maka usia Aisyah saat hijrah berarti sekitar 17-18 tahun, sedangkan Nabi SAW menikahi Aisyah tahun pertama hijriyah.

Tidak Ada Batasan Umur dalam Al-Qur’an

Memang dalam Al-Qur’an tidak ada penjelasan batasan umur, hanya saja ada petunjuk-petunjuk mengenai idealitas membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Ada penjelasan dalam hadits yang menganjurkan penyegeraan menikah, antara lain penjelasan dalam hadits yang  diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud dari Rasulullah SAW;

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaknya dia menikah karena dengan pernikahan tersebut bisa menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa sebab puasa itu dapat meredam syahwatnya”.

Salah satu hadits lainnya riwayat Bukhari-Muslim, tentang penyegeraan menikah agar terhindar dari perbuatan zina, yaitu:

“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yaitu (fitnah) wanita”.

Pertanyaannya, akankah penyegeraan menikah dapat berarti melegalisasi pernikahan dini?

Mari kita membicarakan upaya Nabi SAW, yang berhubungan dengan emansipasi perempuan. Saat orang-orang Mekkah masih menganggap mempunyai anak perempuan sebagai aib keluarga, Nabi SAW menggendong Siti Fathimah (anak perempuannya) memutari Ka’bah, tentu yang dilakukannya ini, tidak lain tujuannya untuk menunjukkan kebanggaan pada anak perempuannya.

Nabi SAW mempraktikkan monogami lebih lama dari poligami, kurang lebih 28 tahun bersama Khadijah binti Khuwailid, sedangkan mempraktikkan poligami hanya 8 tahun paska meninggalnya Khadijah, dan perempuan yang dinikahi mayoritas janda-janda yang tidak berdaya karena ditinggal mati suaminya dalam peperangan. Ini jelas, bahwa pernikahan Nabi SAW bukan soal hubungan seksual tapi hubungan kemanusiaan untuk membangun kehidupan dan peradaban.

Cukup dengan dua bukti di atas, bisa mementahkan data yang menerangkan Aisyah dinikahi Nabi SAW saat umur 6 atau 9 tahun, karena Nabi SAW sangat respek dan menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan, tidak mungkin Nabi SAW menyakiti dan melukai hati perempuan, apalagi istrinya sendiri.

Nabi SAW bersabda; “Ana khairukum li ahliy” (Saya adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku). Hadits ini, bisa dicek dalam sejarah adakah istri-istri Nabi SAW menuturkan kejelekan beliau? Dengan demikian menikah harus sakinah, mawaddah, dan penuh rahmah benar-benar dipraktikkan oleh Nabi SAW.

Bukankah ini salah satu bukti indahnya akhlak Nabi SAW kepada semua ciptaan Allah SWT, termasuk manusia yang berjenis kelamin perempuan?

*Penulis: Muniri Faqod, S.HI, M.HI

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Pegiat Literasi Bangkalan Madura

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini