Terhitung dua kali, mendapati pemikiran Saya yang diduga orisinil, ternyata sudah ada yang membahasnya. Saya menduga orisinil karena pemikiran Saya berasal dari renungan mendalam, tanpa membaca literatur yang sudah ada. Murni tanpa jiplak pemikiran pemikir lain. Mungkin dapat dikatakan sebagai pengetahuan intuitif.
Sayapun tidak merasa kecewa, walaupun ternyata demikian adanya. Justru merasa senang karena pemikiran Saya selama ini, benar. Minimal ada orang yang pemikirannya kurang lebih sama dengan pemikiran Saya, hanya saja legitimasi akademik Saya kurang memadai untuk disetarakan. Maklumlah masih lulusan strata II (dua), alias magister.
Pengalaman ini, telah menambah keyakinan Saya bahwa lintasan pemikiran (pengetahuan intuitif) yang tiba-tiba datangnya tanpa perlu membaca bertumpuk-tumpuk buku bisa melahirkan sebuah karya ilmiah yang berarti, tidak kalah dengan hasil membaca dan korelasi antar literatur sebagaimana akademisi lakukan. Sebenarnya, Sayapun seorang akademisi, tapi akademisi kecil-kecilan. Tapi walaupun demikian, dua pemikiran Saya yang ternyata ada kesamaan dengan pemikiran orang lain, yang titel akademiknya di atas membuat Saya bangga dan terharu biru.
Salah satu dari dua pemikiran Saya yang dimaksud di atas, telah diterbitkan menjadi buku dengan judul “Menemukan Jati Diri dengan bertauhid”, menjelaskan tentang inti tujuan terakhir perjalanan spiritual seseorang yaitu menemukan jati dirinya. Menguatkan pendapatn ini, Saya merefensikan kalimat tauhid sebagaimana yang ada dalam al-Qur’an, yakni Lailaha Illallah (tiada Tuhan selain Allah), Lailaha Illa Huwa (Tiada Tuhan selain Dia), Lailaha Illa Anta (Tiada Tuhan Selain Engkau), dan yang terakhir Lailaha illa Ana (Tiada Tuhan Selain Saya).
Pada kalimat tauhid yang terakhir, Saya anggap sebagai sebuah titik penghayatan yang paling dalam dan puncak tentang Allah, dan merupakan capaian sekaligus titik berangkat bagi pejalan spiritual untuk kembali membumi. Selaras dengan ungkapan ibda binafsika (mulailah dari dirimu sendiri) yang menyimpan sebuah pengertian agar pejalan spiritual melakukan pembenahan dimulai dari dirinya.
Selaras juga dengan ungkapan innalillahi wa inna ilaihi rajiun (sesungguhnya kita semua berasal dari Allah, dan akan kembali kepada Allah) jika dihubungkan dengan konsep penyatuan dengan Allah, maka kurang lebih sama dengan tujuan adanya metode ittihad, hulul, wahdat al‐wujud, dan isyraq. Dengan demikian, bisa dimaknai bahwa semua yang ada di alam semesta bersumber dari‐Nya. Semua yang Dia ciptakan lenyap dan kembali ke dalam diri‐Nya. Karena berasal darinya, berarti menepis ilusi keterpisahan antara ciptaan dan Penciptanya.
Demikian tinggi dan dahsatnya maksud dari ungkapan innalillahi wa inna ilaihi rajiun, jika dihubungkan dengan kalimat tauhid la Ilaha illa Ana bisa dipahami sebagai penjelasan bahwa “Ana” (saya) inilah yang menjadi lokus kesadaran, sebuah kesadaran yang bermuara pada “diri”. Yang demikian inilah, kita menyebutnya “kesadaran diri’, yakni kesadaran yang berasal dari proses penemuan “jati diri” terlebih dahulu. Orang yang menemukan jati dirinya, maka ia akan menemukan dan mengetahui Allah, sebagaimana ungkapan “man ‘arafa nafsahu, faqod ‘arafa rabbahu” (Barang siapa mengetahui jati dirinya, maka ia telah mengetahui Rabb‐nya).
Ulasan ini, dengan bahasa yang berbeda tapi mempunyai tujuan yang sama dapat ditemukan dalam buku karya Prof. Dr. Ahmad Tafsir berjudul Filsafat Pendidikan Islam, dibagian penjelasan “inti manusia”. Dalam penjelasannya tentang inti “Ana”, Ia merujuk pada hadits Qudsy yang menyatakan;
“Aku jadikan pada manusia itu ada istana (qashr), di dalam istana itu ada dada (shadr), di dalam dada itu ada kalbu (qalb), di dalam qalb itu ada fu’ad, di dalam fu’ad itu ada Syaqhaf, di dalam syaqhaf itu ada lubb, di dalam lubb itu ada sir, dan di dalam sir ada aku (Ana)”.
Hadits ini menegaskan bahwa AKU menjadi inti. Aku dalam hadits ini ialah Allah. Dapat diasumsikan bahwa inti manusia ialah sesuatu yang bersifat ilahiyah. Nah, inti manusia inilah yang mestinya menjadi point penting dalam pendidikan untuk dikembangkan, dan diberi rangsangan untuk menyala hingga menerangi pemiliknya dan kehidupan sekelilingnya.
Pemikiran Saya yang satunya tentang maqashid al-Syari’ah, ternyata sudah dibahas secara sistematis oleh Taha Jabir Al-Anwani, seorang pemikir maqashid Al-Syari’ah asal Iraq, lulusan Mesir, pernah mengajar di Arab Saudi, dan pindah ke Amerika dan menjadi bagian dari International Institute of Islamic Thought (IIIT), FCNA (Fiqh Council of the North America), dan pernah ditunjuk menjadi rektor Universitas Cordoba, Virginia.
Memang tesis Saya membahas tentang fiqh Al-bi’ah, yang bahasannya tidak lepas dari maqashid Al-Syari’ah sebagai instrument analisisnya. Namun, saat Saya menulis tesis di tahun 2011, tidak pernah mendengar nama kondang Taha Jabir Al-Anwani. Saya tahu, setelah ikut workshop maqashid Al-Syari’ah yang diadakan oleh adik kelas Saya dan teman-temannya. Adik Saya ini sudah bertitel Doktor, dan pakar maqashid Al-syari’ah.
Saat sesi Tanya jawab, Sayapun mengajukan pertanyaan tentang kemungkinan maqashid Al-Syari’ah keluar dari pemikiran para ulama mainstream. Yang hanya berkutat dalam bahasan maslahah yang cakupannya hanya kemaslahatan kemanusiaan komunal dan personal. Tidakkah bisa maqashid al-Syari’ah dijadikan rujukan maslahan universal yang nantinya bisa dijadikan rujukan dalam meneguhkan kemaslahatan kemanusiaan universal. Demikian pertanyaan Saya.
Di pertengahan saat Saya bertanya. Adik Saya ini senyum-senyum. Saya menduga sudah ada jawaban, setelah selesai dengan pertanyaan Saya. Iapun langsung menyambar dengan jawaban yang membuat Saya manggut-manggut, dan sedikit misuh-misuh secara islami; alhamdulilah…subhanallah…Allahu Akbar. Jawabannya sungguh luar biasa. Ia mengajukan pemikiran maqashid Al-syari’ah-nya Taha Jabir Al-Anwani dengan lugas dan menghentak dugaan atas orisinilitas pemikiran Saya.
Menurut adik Saya ini, Taha Jabir Al-Anwani mengajukan konsep berbeda dengan ulama kebanyakan. Menamakan maqashid al-Syari’ahnya dengan istilah baru yakni al-maqashid al-ulya hakimah. Dan rupanya tidak hanya menjadi istilah baru, melainkan juga cakupannya lebih luas. Selama ini, cakupan maqashid hanya sekitar tujuan keadilan, kebebasan, dan persamaan. Lebih bawah lagi cakupannya, yang menjadi fokus kajian para ulama ushul fiqh yang hanya mengklasifikasi maqashid al-syari’ah dalam tiga tingkatan dharuriyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Untuk al-maqashid al-ulya hakimah cakupannya merepresentasikan nilai tertinggi maqashid al-syari’ah yang disebutkan sebelumnya.
Setelah dari perenungan panjang, Taha Jabir Al-Anwani mendapati sebuah pemahaman, bahwa Al-Qur’an mempunyai beberapa kumpulan prinsip yang tertinggi, dimana manusia wajib memperhatikan dan mewujudkannya dalam kehidupan. Ketiga prinsip itu adalah prinsip al-tauhid (keesaan Allah), al-tazkiyah (pembersihan diri) dan al-‘umran (peradaban).
Al-Tauhid merupakan nilai tertinggi dari al-maqashid al-‘ulya hakimah. Dengan kata lain, jika al-maqashid al-‘ulya hakimah adalah maqashid al-syari’ah tertinggi, maka nilai al-tauhid adalah nilai paling tinggi dari segala nilai yang ada. Dengan kata lain, dengan bertauhid maka manusia telah menyucikan dirinya sendiri, lingkungannya, sistem kehidupan sosialnya, segala apa yang disekitar dan yang berhubungan denganya.
Untuk menjelaskan al-tazkiyah, Taha Jabir Al-Anwani menukil penjelasan Fathi Hasan Malkawi, tentang ruang lingkup at-tazkiyah, antara lain; Tazkiyyah al-mal (menyucikan harta), yang mencakup sarana perolehannya, cara membelanjakannya, dan pembayaran zakatnya. Kemudian tazkiyyah al-nafs al-insani (penyucian terhadap jiwa manusia), yang mencakup penyucin terhadap raga, hati, dan akal. Yang terakhir tazkiyyah al-jama’ah wa alummah (penyucian terhadap umat) dapat dilakukan dengan jalan ilmu dan hikmah, syari’ah dan hukum, serta iman dan akhlak. Sedangkan sarana untuk melakukan semua bentuk al-tazkiyah adalah dengan Al-Qur’an, dzikir, berpikir; dan berteman dengan orang-orang saleh.
Sedangkan Al-Umran sebagai bagian ketiga dari rangkaian unsur al-maqashid al-‘ulya hakimah merupakan paduan dari at-tauhid dan at-tazkiyah yang tidak boleh saling bertentangan. Bentuk al-‘umran yang dimaksud dilakukan dengan cara memakmurkan alam semesta, menghidupkan hal-hal yang mati di dalamnya, dan mengambil manfaat dari segala apa yang telah ditundukkan oleh Tuhan dalam alam semesta ini.
Secara umum, dapat disimpulkan bahwasanya al-‘umran sebagai salah satu dari nilai-nilai tertinggi al-maqashid al-‘ulya hakimah merupakan bekal untuk menjadi asas metodologi di bidang pemikiran dan penelitian. Hal tersebut akan melahirkan usaha-usaha yang keras dari para pemikir untuk menggunakan ilmunya demi memakmurkan kehidupan dan menghasilkan peradaban yang berlandaskan kemanusiaan universal.
Demikian ulasan dua pemikiran Saya yang diduga orisinil ternyata sudah ada yang memikirkannya, bahkan membahasnya secara sistematis. Pemikiran Saya masih gambaran kasar dari sebuah pemikiran besar, tapi tidak lantas merasa inferior, justru merasa bangga karena pemikiran Saya bukan termasuk utopia belaka. Wallahu A’lam bi Al-shawaab
*Penulis: Muniri Faqod (Direktur Konsensus Bhiruh Dheun Bangkalan)

