Hukum Mengqodo’ Shalatnya Orang yang Meninggal

Tulisan ini menurut saya penting untuk dibaca, karena di sebagian masyarakat ada keyakinan bahwa wajib hukumnya mengqodo’ sholat bagi orang yang sudah meninggal. Bahkan bagi keluarga yang tidak mau mengqada’nya, dia rela bayar orang untuk mengqodo’nya padahal ekonominya pas pasan. Kalau sholat yang ditinggalkan hanya 1 atau 2, barangkali gampang, bagaimana kalau yang ditinggal sampai berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, mau bayar berapa dia?

Secara umum ada dua pendapat ulama’ tentang persoalan ini, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fatawa al-Azhar juz 8 halaman 318 :

1. Menurut mayoritas ulama’, dilarang mengqodo’ shlat wajib bagi orang sudah meninggal yang ketika hidupnya ada kewajiban sholat yang belum dilaksanakan.

Pendapat ini juga dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in, I’anah at Tolibin, dan Kitab Tuhfah al-Muhtaj , kewajiban shalat yang tidak dikerjakan selama hidupnya oleh orang yang sudah meninggal tidak perlu diqada’ dan tidak perlu dibayarkan fidyah untuk mengganti kewajiban sholatnya.

Dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan, begini:

من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه، وفي قول: إنها تفعل عنه، أوصى بها أم لا، حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه

Artinya, “Orang yang sudah meninggal dan memiliki tanggungan shalat wajib tidak diwajibkan qadha dan tidak pula bayar fidyah. Menurut satu pendapat, dianjurkan qadha’, baik diwasiatkan maupun tidak, sebagaimana yang dikisahkan Al-‘Abadi dari As-Syafi’i karena ada hadis mengenai persoalan ini. Bahkan, As-Subki melakukan (qadha shalat) untuk sebagian sanak-familinya.”

2. Menurut sebagian ulama’, boleh mengqada’ shalat wajib bagi orang yang sudah meninggal karena ada dalil yang mendasarinya. Ingat, pendapat ini hnya membolehkan, bukan wajib. Sebagaimana pendapat pertama, kebolehan mengqada’ kewajiban sholatnya orang meninggal juga dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in, I’anah at Tolibinn, dan Kitab Tuhfah al-Muhtaj.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa As-Subki mengikuti pendapat ini dan melakukan qada’ sholat untuk sebagian sanak familinya. Bahkan sebagian ulama’ juga membolehkan membayar fidyah untuk mengganti sholatnya orang yang meninggal sebanyak satu mud bagi setiap sholat wajib yang ditinggalkan.

Menurut saya, jika keluarga tidak mampu mengqodo’ sholat anggota keluarganya yang sudah meninggal karena terlalu banyak yang ditinggal, maka tidak perlu mengqodo’nya, tidak perlu juga bayar orang untuk mengqodo’nya, tidak perlu bayar fidyah juga, karena hal itu memberatkan, padahal salah satu prinsip syariat Islam adalah memberikan kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Wallahu A’lam bis sowab

***Penulis: Dr. Holilurrahman, M.HI (Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya Fakultas Syari’ah dan Hukum, Pengampu Belajar Al-Qur’an dan Kitab Kuning)

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Pegiat Literasi Bangkalan Madura

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini