Kebolehan Nikah Tanpa Wali

Dalam dunia Fiqh, perbedaan pendapat merupakan hal biasa. Perbedaan terkadang tidak hanya ternyata antar mazhab, bahkan terjadi di satu mazhab antara guru dan muridnya. Mazhab Hanafi dikenal sebagai mazhab yang membolehkan perempuan baligh menikah tanpa wali. Ada banyak dalil tentang pendapat ini.

Salah satu dalil kebolehanny adalah riwayat dari Ali bin Abi Talib RA yg dijelaskan dalam kitan al Mabsut karya al Sarakhsi, bahwa ada seorang ibu menikahkan anak perempuannya dengan seizin anaknya. Kemudian para wali anak perempuan tersebut datang dan mengadukannya kepada Ali bin Abi Talib, lalu Ali membolehkan pernikahan tersebut.

Berdasar riwayat ini, maka seorang perempuan (baik perawan atau janda) boleh menikahkan dirinya sendiri, dan seorang perempuan juga boleh memerintah orang lain selain wali untuk menikahkan anak perempuannya. Pendapat ini dipakai oleh Imam Abu Hanifah.

Berkaitan dengan kebolehan perempuan menikah tanpa wali, ulama’ dalam mazhab Hanafi berbeda pendapat seputar status kafaah calon suami. Penjelasannya sebagai berikut:

  1. Menurut Abu Hanifah, perempuan boleh dan sah menikahkan dirinya sendiri, baiknya calonnya sekufu’ atau tidak. Jika calon pasangannya tidak kafa’ah, pernikahannya tetap sah, akan tetapi wali mempunya hak untuk mencegah dan merusak (fasakh) nikah.
  2. Menurut Hasan al-Syaibani (murid Abu Hanifah), perempuan boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali jika calon pasangannya sekufu’. Jika calonnya tidak sekufu’, maka perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.
  3. Menurut Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) pada awalnya dia berpendapat bahwa perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali (jika wali masih ada), baik calonnya sekufu’ atau tidak. Lalu Abu Yusuf merubah pendapatnya, bahwa perempuan boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali jika calon suaminya sekufu’, dan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali jika tidak sekufu’. Terakhir Abu Yusuf merubah pendapatnya lagi, bahwa perempuan boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, baik calon suaminya sekufu’ atau tidak.
  4. Menurut Imam Syafii (murid Hasan al Syaibani yg menjadi murid Abu Hanifah), pernikahan perempuan tanpa wali hukumnya tidak sah, baik sudah baligh atau belum.

Jika dilihat dari perbedaan pendapat di atas, maka fiqh bersifat dinamis dan debatabel, terutama dalam bab furu’. Maka sangat tidak bijak mengatakan “ini sudah jelas” dan menegasikan pendapat ulama lain padahal masih terjadi perbedaan pendapat yang masing-masing punya dasar yang kuat. Perbedaan pendapat harus dilihat sebagai rahmah, dan bisa dijadikan sebagai pilihan pendapat yang bisa diterapkan sesuai kondisi masing-masing.

Khusus persoalan wali di Indonesia, maka pendapat mazhab Syafii, Maliki, Hanbali) lebih tepat digunakan karena pernikahan seorang perempuan tanpa wali (padahal walinya ada) menurut kebiasaannya bisa dianggap aib dan tidak beretika (su’ul adab), dan ini akan membawa perselisihan antara anak dan wali sehingga menimbulkan kemudaratan. Wallahu a’lam bis Sowab

Penulis: Dr. Holilur Rohman, M.HI (Dosen Fakultas Hukum dan Syari’ah UINSA Surabaya, Pegiat Kajian Kitab Kuning dan Maqasid Syariah)

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Pegiat Literasi Bangkalan Madura

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini