Oleh: Dr. Nur Rofi’ah Bil. Uzm (Dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an Jakarta)
Tanggal 04 Pebruari 2020, Penulis diminta menjadi salah satu narasumber Talkshow dalam peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak Bapenas. Tentu saja kebagian perspektif Islam. Karena menjelang Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pernah ditugaskan untuk mengembangkan sebuah perspektif, lalu hingga kini dikembangkan dan dinamai Keadilan Hakiki bagi Perempuan, sekalian memasukkan perspektif Islam-nya.
Hampir dalam setiap isu gender, sebut saja perkawinan seperti poligami, kawin paksa, kawin anak, kepala keluarga, dan lain-lain, serta kesehatan reproduksi seperti khitan. Islam sesungguhnya, mempunyai pesan pemanusiaan perempuan ke tingkatan tertinggi, yakni sebagai subyek penuh sistem kehidupan. Karenanya, bersama laki-laki, perempuan sama-sama wajib ikhtiyar mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya di muka bumi sebagai khalifah fil ardl, sekaligus menikmatinya.

Seluas-luasnya bermakna bahwa laki-laki wajib melakukan ikhtiyar ini tidak hanya di luar, tapi juga di dalam rumah. Perempuan juga wajib melakukan ikhtiyar ini tidak hanya di dalam, tapi juga di luar rumah. Ini catatan penting dalam mewujudkan sekaligus menikmati kemaslahatan.
Namun, cita-cita besar atas kemanusiaan perempuan ini disampaikan pertama kali melalui masyarakat di mana perempuan saat itu masih belum diakui sama sekali, minimal belum sepenuhnya, sebagai manusia. Karenanya, mereka dianggap wajar jika dikubur hidup-hidup saat lahir, diwariskan, dihadiahkan, dll. seperti benda. Hal ini terjadi tidak hanya di Jazirah Arabia saja, tapi di berbagai belahan dunia waktu itu.
Selama kurang lebih 23 tahun (611-634 M) revolusi atas kemanusiaan perempuan ini dilakukan dan terekam dalam beragam teks-teks keislaman otoritatif, seperti al-Quran dan hadis, sehingga kedua teks paling otoritatif ini banyak di antaranya mencerminkan:
- Titik Berangkat, berupa cara berfikir dan bersikap masyarakat yang masih melihat perempuan bukan sebagai manusia, melainkan benda,
- Target Antara, berupa cara berfikir dan bersikap yang belum manusiakan perempuan sepenuhnya, sehingga masih melihat kemanusiaan perempuan hanya sepersekian dari kemanusiaan laki-laki,
- Tujuan Final Islam, yaitu melihat perempuan sebagai manusia sepenuhnya.
Keragaman teks ini kemudian melahirkan keragaman tafsir yang mencerminkan tiga jenis teks di atas sehingga tafsir agama (sekali lagi tafsirnya) pun menjadi beragam. Ada yang menjadikan teks jenis ketiga sebagai standard keislaman, ada pula yang menjadikan teks jenis kedua, bahkan jenis ketiga sebagai standar keislaman. Hal ini menyebabkan tafsir agama berpeluang menjadi inspirasi pemanusiaan perempuan seutuhnya, atau sebaliknya.
Baca Juga : Figh dan pengalaman Perempuan
Bagaimana cara melihat keragaman teks ini agar spirit pemanusiaan perempuan seutuhnya dapat terjaga? Kita perlu memahami semua teks dalam misi besar agama yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia seluas-luasnya. Jadi, kata kuncinya adalah kemaslahatan. Karena kemaslahatan perempuan sebagai manusia seutuhnya diyakini sebagai bagian dari misi Islam tersebut, maka pemahaman atas kemaslahatan mesti mempertimbangkan pengalaman perempuan. Inilah poin penting perspektif keadilan hakiki bagi perempuan.
Pengalaman Perempuan adalah pengalaman yang hanya dialami perempuan meskipun tidak semua perempuan mengalaminya. Pengalaman Perempuan ada dua macam, yaitu:
- Lima Pengalaman Biologis: menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Secara biologis, maaf bukan dalam nada mengeluh, semuanya disertai sensasi rasa sakit. Durasinya mulai dari jam, hari, minggu, bulan, hingga tahunan. Bandingkan laki-laki yang hanya alami mimpi basah dan hubungan seksual yang berlangsung dalam durasi menitan dan memberi sensasi menyenangkan bagi mereka (Catat: menitan dan menyenangkan!)
- Lima Pengalaman Sosial, yakni rentan mengalami ketidakadilan hanya karena menjadi perempuan: stigmatisasi, marjinalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda.
Kemaslahatan Hakiki bagi Perempuan dengan demikian adalah kemaslahatan yang tidak menyebabkan perempuan SEMAKIN sakit dalam menjalani pengalaman biologis, dan tidak menyebabkan alami SATU pun pengalaman sosialnya.
Bagaimana dengan Kawin Anak, apakah maslahat atau mafsadat bagi perempuan?
Kawin Anak rentan menyebabkan rasa sakit yang dialami perempuan dewasa saat menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui menjadi SEMAKIN sakit jika dialami perempuan yang masih anak-anak. Kawin anak juga rentan menyebabkan anak perempuan hanya dipandang sebagai objek seksual (stigmatisasi), putus sekolah, daya saing rendah dalam bursa kerja (marjinalisasi), jadi beban karena tidak siap menjadi istri apalagi ibu (subordinasi), alami kekerasan karena ketidaksiapan suami jika sama-sama anak atau relasi kuasa yang timpang jika suami dewasa, dan rentan cerai lalu menjadi ibu tunggal (alami beban ganda yakni beban dalam rumah, sekaligus di publik sabagai pencari nafkah tunggal), dll.
Kawin anak juga bisa menyebabkan anak perempuan rentan mengalami kesulitan dalam mewujudkan perkawinan sesuai tuntunan agama (Hifdzud Din), kematian saat melahirkan (Hifdzun Nafs), susah mengakses pendidikan karena putus sekolah (Hifdzul Aql), susah melahirkan generasi berkualitas (Hifdzun Nasl), dan susah mengakses bursa kerja untuk bisa mendapatkan harta sebagai bekal hidup (Hifdzul Mal).
Kawin anak juga rentan menyebabkan anak sulit mewujudkan sakinah (ketenangan jiwa) sebagai tujuan perkawinan, dan membangun relasi atas dasar cinta kasih (mawaddah wa rahmah), terutama jika suami adalah dewasa karena relasi kuasa yang timpang hingga rentan alami relasi atas dasar kekuasaan mutlak.
Di samping itu, anak juga belum siap untuk sama-sama menjaga 5 pilar perkawinan:
- meyakini suami-istri sebagai pasangan (zawaj),
- memegang erat perkawinan sebagai janji kokoh (mitsaqan ghalidlan),
- saling memperlakukan suami/istri secara bermartabat (muasyarah bil maruf),
- menyelesaikan masalah melalui musyawarah,
- selalu menjaga untuk saling ridlo (taradlin) antara suami dan istri,
Sementara itu, sebuah tindakan dalam sebuah relasi harus dicegah jika memberi mafsadat pada salah satu pihak, meskipun ketika ia maslahat bagi pihak lainnya.
Atas pertimbangan ini, dan pertimbangan-pertimbangan lain berdasarkan teks-teks keagamaan dan realitas riil dalam kehidupan, Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang pertama Tahun 2017 memutuskan bahwa hukum MENCEGAH perkawinan anak yang membahayakan adalah WAJIB! Anak dalam Kawin Anak adalah korban sehingga objek sikap keagamaan ini adalah selain anak itu sendiri, yaitu orang dewasa, terutama calon suami, orang tua, keluarga, masyarakat, bahkan Negara.

