RA. Kartini hidup tahun 1879 hingga 1904. Umur yang singkat. Tapi, hidupnya tidak sia-sia. Dibuktikan kurang lebih umur 18-25 tahun, ia dedikasikan hidupnya untuk menghasilkan karya yang efeknya luar biasa bagi kaum perempuan. Ia mengawali tulisannya tentang perempuan, lebih dulu dari perhatian orang Amerika dan dan Eropa Barat.
Sekitar tahun 1960-an, penulisan sejarah tentang perempuan baru dimulai di Amerika dan Eropa Barat. Bersamaan dengan menguatnya gerakan persamaan hak bagi ras dan kelompok etnis yang mengalami perlakukan diskriminatif.
Saat itu, arus besar dekolonisasi pasca Perang Dunia Kedua mencapai puncaknya, dan mempengaruhi perhatian utama manusia modern, hingga menjadi usaha kolektif penulisan sejarah cendrung beda dengan sebelumnya.
Selanjutnya, kita lebih mengenal gerakan perempuan di Barat dengan nama feminisme. Sedangkan, pemikiran dan perjuangan RA. Kartini memakai kalimat “emansipasi wanita” yang mengambil setting sosial dan budaya praktik aristokrasi Jawa.
Praktik aristokratik Jawa terefleksikan secara nyata dalam corak pemikiran RA. Kartini yang nasionalis-religius. Namun, mampu menjadi media gugat sistem patriarkhi di zamannya. Sedangkan feminisme, basis pemikirannya merujuk pada teori-teori sosial Barat, dan tentu mempertanyakan posisi perempuan di ruang publik Barat.
Istilah emansipasi wanita yang didengungkan RA. Kartini menandai perjuangan perempuan Indonesia. Lebih lanjut mengambil istilah “Keadilan dan Kesetaraan gender”. Jarang sekali memakai istilah “Gerakan feminisme”.
Perbedaan tersebut, mungkin untuk menandai bahwa basis kesadaran sosial dan budaya yang melatari Gerakan tidak sama dengan nilai-nilai ke-Indonesiaan. Namun tujuannya sama, yakni “mengangkat harkat martabat perempuan”.
Praktik Kuasa Patriarki
Menyebut kesetaraan gender, umumnya para penulis Indonesia yang mengambil bahasan relasi gender merujuk pada teori relasi kuasa Michel Foucault. Salah satunya Mansour Faqih, bisa dibaca dalam bukunya berjudul Analisis Gender.
Foucault, dalam memaknai kekuasaan diasumsikan dapat menciptakan pengetahuan, demikian sebaliknya. Kekuasaan bukan sebuah kepemilikan layaknya properti atau posisi, melainkan sebuah strategi yang melibatkan relasi-relasi yang beragam di masyarakat.
Subjek atau lembaga tidak lagi menjadi pusat, karena kekuasaan tersebar dimana-mana dalam setiap relasi sosial dan psikis. Tidak lagi hanya diraih lalu berhenti, melainkan dijalankan dalam berbagai relasi dan terus bergerak.
Foucault mengajukan istilah “episteme” untuk menjelaskan efek kekuasaan dalam menghasilkan pengetahuan. Kekuasaan/pengetahuan melahirkan kebenaran otoritatif dan cendrung tunggal dalam memaknai situasi tertentu pada ruang dan waktu tertentu.
Akhirnya, keberadaan episteme bukan sekedar cara pandang dalam melihat adanya pemisahan antara yang benar dan yang salah, melainkan dipahami dalam ranah yang lebih praktis yaitu memisahkan antara yang mungkin dan yang tidak mungkin atau yang normal dan tidak normal untuk dilakukan atau dipikirkan oleh subjek.
Sebatas contoh dari kerja episteme, dapat dilihat dalam tiga ca’oca’an di bawah ini yang orientasinya jelas untuk menempatkan perempuan dalam posisi menerima pernikahan dini sebagai sesuatu yang mungkin dan normal untuk dilakukan dan dipikirkan perempuan.
- “Oreng bhini’ mon omor eyattas 12 taon, mon gita’ andhi’ bhekal eyanggep ta’ pajuh (Perempuan yang berumur di atas 12 tahun, jika belum mempunyai tunangan dianggap tidak laku)”.
- “Andhi’ ana’ bhini’ bhedeh neng kennengan kala, mon bedeh se mentah dulih beghi” (Punya anak perempuan berada di posisi kalah, kalau ada yang meminang segera terima).
- “Je’ pasakolah ana’eh mon lo’ deddiyeh prabhen toah” (Jangan disekolahkan anakmu, agar tidak menjadi perawan tua).
Tiga ca’oca’an ini menjadi kontrol disiplin yang bersifat psikis. Ini menjadi gambaran relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan. Karena sudah menjadi episteme, orang-orang (baik laki-laki dan perempuan) tentu memahaminya tidak hanya sebatas studi bahasa saja, melainkan berhubungan dengan keadaan psikis yang merasa takut.
Rasa takut pada orang tua yang mempunyai anak perempuan digiring untuk setuju dengan pernikahan dini, demikian juga anak perempuannya juga setuju karena takut dan alasan “patuh”. Inilah praktik kuasa patriarki.
Alhasil, melalui pemikiran Kartini, membuat kita sadar memang seharusnya kaum perempuan tidak lagi diam menerima begitu saja budaya patriarki. Bagi kaum laki-laki harus menyadari bahwa haknya sama dengan perempuan, hanya berbeda dalam peran masing-masing, tentu dapat dipertukarkan berdasarkan kebutuhan. Wallahu a’lam bi Al-Shawaab
***Penulis: Muniri Faqod (Direktur Konsensus Bhiruh Dheun)

