Rumah Daur Ulang Sampah Pangeranan; Sebuah Ikhtiar Mengatasi Timbunan Sampah di Bangkalan

Selama tahun 2022 lalu, Indonesia menghasilkan sekitar 19,45 juta ton sampah. Sampah terbanyak berasal dari provinsi Jawa Tengah, yang mencapai 4,25 juta ton, lantas diikuti DKI Jakarta sebanyak 3,11 juta ton, dan provinsi Jawa Timur menempati peringkat ketiga dengan 1,63 juta ton sampah (8,4 persen dari produksi sampah nasional) Berdasarkan jenisnya, mayoritas sampah berupa sisa makanan (41,5 persen) diikuti sampah plastik sebanyak 18,5 persen. Demikian data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) di Kementerian Lingkungan Hidup. 

Sampah plastik mempunyai watak non-biodegradable atau susah terurai secara alami. Majalah Environmental International (www.smithsonianmag.com 2022) mengulas bahwa mikroplastik adalah polutan yang ditemukan nyaris di berbagai belahan bumi. Para ilmuwan mendeteksi bahwa mikroplastik ditemukan di puncak Gunung Everest, Himalaya, di kedalaman palung Mariana, dan bahkan di kotoran bayi. Bahkan para peneliti juga menemukan mikroplastik dalam aliran darah manusia. Kenapa bisa demikian? Dalam salah satu artikel yang ditulis oleh Maxine Swee Li Yee dkk (National Library of Medicine, 2021) menjelaskan bahwa lebih dari 80 persen mikroplastik diproduksi di darat. Sifat mikroplastik yang sangat ringan, sulit dihancurkan, dan mampu melayang di udara melintasi jarak yang jauh, membuat mikroplastik mampu menyebar ke berbagai penjuru dunia.

Lantas bagaimana dengan sampah di Pulau Madura, khususnya kabupaten Bangkalan? Meski selama tiga tahun terakhir berita tentang sampah di Bangkalan sempat ramai diulas di media sosial, namun dari riset awal tak ditemukan data pasti jumlah sampah yang dihasilkan kabupaten Bangkalan. Meski begitu,Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan (pada 22 Nopember 2021 di https://surabaya.tribunnews.com/) menyatakan bahwa kabupaten Bangkalan memproduksi 60 ton perhari. Dalam pemberitaan ini, Anang Yulianto sebagai Kepala DLH, terkesan “bermain” aman. Ia beranggapan bahwa pengelolaan sampah perlu kesadaran demua pihak, mulai dari hulu hingga ke hilir, (Harian Surya, 22/11/2021). Pernyataan Anang Yulianto, ternyata mirip saat ia berbicara dalam diskusi terfokus (FGD) yang digelar Paguyuban Pemuda Bangkalan (PBB) pada 8 April 2023. 

Dalam kesempatan itu, Anang juga memaparkan program yang menjadi prioritas Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan, yakni; Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, dimana dalam satu desa/Kelurahan,akan memiliki satu tempat pembuangan sampah (TPS) saat ini sudah ada delapan Lokasi TPS di Kabupaten Bangkalan, antara lain di Kelurahan Mlajah, Pangeranan, Pejagan, Kemayoran, Tunjung (Burneh), desa Mertajasah, desa Tengket (Arosbaya), serta desa Cendegeh (Arosbaya).

Adapun program DLH Bangkalan lainnya adalah pembuatan satu rumah daur ulang sampah di tiap Kecamatan. Diharapkan dengan kedua program tersebut, nantinya Kabupaten Bangkalan mampu menerapkan konsep zero waste. Dimana akan terjadi pemutusan produksi sampah dari rumah warga hingga Tempat Pembuangan Akhir. Selain itu, untuk mengurangi dampak buruk sampah (saat ini Tempat Pembuangan Akhir sampah di Bangkalan bermasalah), pemerintah Kabupaten Bangkalan mengolah sampah menjadi briket arang. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan Anang Yulianto, dengan melibatkan pihak swasta diharapkan penanganan sampah akan optimal. “Pihak swasta yang kami gandeng dalam pengelolaan sampah dari Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) dan PT Reciki Solusi Indonesia (RSI),” Demikian penjelasan Anang Yulianto kepada kantor berita ANTARA. 

Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang akan ditangani IPRO berada di Kecamatan Socah, Bangkalan. Diharapkan TPST Socah mampu mengolah sampah hingga 100 ton per hari. Dimana sampah yang ditangani berasal dari tujuh TPS-3R (Tempat Pengolahan Sampah – Reduce Reuse Recycle) dan 51 tempat penampungan sementara (TPS) di sekitar Socah dan kecamatan Kota Bangkalan. Kerja sama antara Pemkab Bangkalan dengan IPRO dan RSI ini juga melibatkan Bank UMKM Jatim.

Anang menjelaskan bahwa pengelolaan TPST di Socah tak hanya menguntungkan dari sisi pengelolaan, tetapi juga meningkatkan serapan tenaga kerja. “Sesuai dengan kesepakatan, staf yang dipekerjakan sebagai pengelola sampah adalah warga sekitar.” katanya.

Jauh sebelum persoalan sampah di Bangkalan menjadi perhatian banyak pihak, seorang warga bernama Supyani telah mendirikan Bank Sampah pada tahun 2012. Inisiatif tersebut berawal dari keresahan warga di kelurahan Mlajah, tepatnya di sekitar perumahan Lavender Bangkalan. Saat itu, masih banyak warga membuang sampah sembarangan. Kotornya lingkungan saat itu tentu mengganggu ketenteraman warga. Supyani lantas berinisiatif membentuk suatu kelompok untuk membersihkan sampah di desa Mlajah. Setelah Supyani makin paham meneglola sampah, ia bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan untuk mengajak warga lainnya. Usaha Supyani mulai mendapat dukungan banyak pihak, hingga ia difasilitasi TPS 3R. Selain dapat mengurangi pencemaran lingkungan, kelompok Supyani telah mampu mengolah sampah menjadi pupuk organik. Sementara sampah non organik seperti plastik diolah menjadi produk yang bermanfaat. Berkat keuletannya, Supyani dan kelompoknya mampu menyulap sampah menjadi hal yang bermanfaat, bahkan sampah juga bisa menambah pendapatan warga desa Mlajah.

Saat Supyani bersama dengan kelompok pengajian DAWIS Perumahan Lavender tergerak menangani persoalan sampah tentu tak tergambarkan bahwa kurang lebih 7 tahunan berikutnya, kabupaten Bangkalan khususnya daerah perkotaan mengalami darurat sampah. Banyak sampah berceceran di jalanan karena tempat pembuangan akhir (TPA) ditutup warga. Hingga saat ini TPA masih belum definitif. Dan akan dialihkan di tempat lain.

Sepanjang tahun 2019-2020 terlihat banyak sampah menumpuk dan tidak terangkut di sejumlah tempat pembuangan sampah sementara (TPS) ke TPA. Bahkan saat ini, masih terlihat sampah menumpuk di area publik misalnya pasar-pasar, stadion Bangkalan. dan beberapa perumahan yang sampahnya justru dibakar di TPS-nya.

Menanggapi persoalan sampah di Bangkalan, Anang Yulianto selaku kepala dinas Ligkungan Hidup Kabupaten Bangkalan menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di tingkat lokal harus selaras dengan kemampuan daerah dalam membiayai pengelolaan. Di samping itu, masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang mengelola sampah. Dua hal inilah yang menjadi problem utama. Satu sisi, ada skenario kebijakan yang kemungkinan besar pemerintah akan melarang membangun TPA baru. Memang skenario kebijakan ini belum dicetuskan dalam bentuk peraturan pemerintah tapi draf terkait peraturan ini sudah ada di meja kementrian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Karena dimungkinkan pemerintah tidak akan menerbitkan ijin operasional pembangunan TPA baru, maka selanjutnya pemerintah akan mengeluarkan kebijakan agar TPA yang sudah ada ditingkatkan pengelolaannya. Rencananya kebijakan tersebut harus dilaksanakan pada 2025 hingga nanti tahun 2040. Intinya, sepanjang tahun 2025 hingga 2040 fokus pada mengatasi sampah yang tiap hari semakin besar. Di Bangkalan saja, menurut Anang Yulianto secara keseluruhan debit sampah yang dihasilkan warga se-Bangkalan menyentuh angka 427 ton perhari. Sementara itu, melihat kemampuan pendanaan pemerintah daerah sangat terbatas. Keterbatasan dana tersebut akan mempengaruhi memberikan pelayanan yang akan diberikan oleh pemerintah daerah. Untuk saat ini, dengan berbagai keterbatasan yang ada, layanan yang ada mencakup sampah sekitar Kecamatan Kamal, Socah, Bangkalan dan Burneh. Empat kecamatan ini, kalau digabung debit sampah yang dihasilkan kurang lebih 104 ton perhari. Karena besarnya debit sampah di empat kecamatan ini, maka jalan keluarnya harus mengoptimalkan pengurangan dan pengelolaan sampah.

Berdasarkan debit sampah di kabupaten Bangkalan, baik yang organik maupun anorganik sangat besar, maka perlu rumusan penanganan yang baik. Saat ini sedang dirumuskan bagaimana dengan beberapa keterbatasan kemampuan daerah satu sisi, dan di sisi yang lain kita harus memulai membuka kran investasi terhadap pengelolaan sampah. Target program tahun ini, kita sedang menyusun dokumen profil sampah. Output dari profil sampah ini nantinya akan diketahui karakteristik sampah. Setelah diketahui karakteristiknya akan diambil langkah penyusunan analisa bisnis pengelolaan sampah. Dari itulah kemudian daya tawar pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan pihak swasta.

Menurut Anang Yulianto, pihak swasta yang dimaksud, bisa perusahaan dan kelompok swadaya masyarakat (KMS). Maka untuk menggaet mereka kita perlu memastikan brandingnya terlebih dahulu. Pelibatan swasta sangat penting agar keterbatasan kemampuan daerah dalam penanganan dan pengelolaan sampah ini dapat diatasi bersama. Dan tentu pihak swasta akan menganalisa terlebih dahulu, termalsuk TPA di Buluh dan Rumah Daur Ulang (RDU) di Pangeranan sedang dianalisa kelayakannya oleh pihak swasta.

Lembaga swasta yang melirik persoalan sampah misalnya Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO). IPRO ini organisasi independen non profit, yang fokus pada peningkatan pengumpulan dan daur ulang sampah kemasan. Ada 15 perusahaan yang tergabung di dalamnya, antara lain; Coca Cola, Danone, Indofood, Nestle, Tetra Pak, Unilever, HM. Sampoerna, SIG Combibloc, SC Johnson, Suntory Garuda, L ‘Oreal, Siegwerk, Mondelez, Amcor, dan Diageo. Kewajiban 15 perusahaan ini, yaitu menarik kemasan produknya dari peredaran yang ada di lingkungan. IPRO dalam hal ini, adalah pelaksana kewajiban perusahaan-perusahaan untuk menarik kemasan-kemasan dalam produk. Selanjutnya IPRO menunjuk perusahaan yang mempunyai spesifikasi dalam melaksanakan tugasnya, termalsuk membangun sebuah teknologi pengelolaan sampah. Jadi, posisi IPRO adalah investor untuk mewakili anggotanya.

Sebenarnya, dalam permasalahan sampah beberapa CSR juga ikut andil memberi bantuan alat angkut yang hanya menjangkau sekitar 4 kecamatan, sebagaimana yang dilakukan oleh CSR Bank jatim dan Indomaret. Mereka menyerahkan ke Pemerintah Daerah (PEMDA) dan diwakili oleh dinas yang membidangi sampah dan kebersihan, yakni DLH. Ada juga keterlibatan person melalui bank sampah. Misalnya bank sampahnya Supyani di Ujung Piring, Bank sampah Pak Jamal di Pajagan, dan bank sampah Ibu-ibu pengajian RT. Minimal dari keterlibatan bank-bank sampah yang ada dapat mengurangi debit sampah dengan melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga yang masih memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan masyarakat itu sendiri. Keterlibatan mereka menurut Pak Anang, masih diangka 10%.

Sedangkan berbicara komoditas yang berasal dari sampah yang mudah untuk dipasarkan Pemerintah Kabupaten Bangkalan masih relatif sedikit, hanya 8 jenis. Sedangkan yang laku dipasarkan sudah ada 36 jenis. Tapi sebenarnya kalau mempertimbangkan keuntungan, komoditas dari sampah anorganik sangat laku dipasarkan. Yang jelas kita perlu menambah varian komoditinya dengan melakukan pengayaan terlebih dahulu agar sampah-sampah yang dikumpulkan justru tidak laku dijual. Pentingnya membuat Tempat Pengelohan Sampah Terpadu (TPST) menjadi penting untuk menampung kelompok-kelompok masyarakat yang ingin menjual sampahnya. Dari TPST juga diharapkan dapat menambah komoditi yang lebih bervariasi dari yang sebelumnya hanya 8 jenis bisa bertambah lagi. Hal ini akan menguntungkan masyarakat dan juga kelompok-kelompok swadaya. Bagi Pak Anang, inilah sinergi yang akan kita bangun, jadi pengelolaan sampah tidak harus satu pihak, harus bersama-sama dalam mengatasi darurat sampah di Bangkalan.

Anang menambhkan bahwa dalam pengelolaan sampah ini, pemerintah daerah akan  merujuk pada undang-undang RI No. 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana ada wewenang yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam pasal 9, antara lain; a) menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi; b) menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah; c) melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain; d). menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah; e) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan f) menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.

Manifestasi wewenang pemerintah dalam hal pengelolaan sampah mempertimbangkan hal setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 bahwa setiap orang berhak: a) mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; b) berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; c) memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; d) mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan e) memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

 Mempertimbangkan hak perseorangan dalam hal pengelolaan sampah ini, Pak Anang selaku kepala DLH Kabupaten Bangkalan berkewajiban memantik antusiasme warga dalam mengelola sampah dan agar bisa mengelola sampah. Salah satunya memfasilitasi KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang membidangi persampahan. Sebagai representasi dari warga, KSM dilibatkan dalam penanganan dan pengelolaan sampah oleh DLH. Dan KSM dituntuk juga menggelorakan pengelolaan sampah. Menurutnya, inilah bentuk sinergi yang sudah berjalan saat ini. Dan memang konsep pengelolaan sampah dari Rumah Tangga tidak semudah mebalikkan tangan. Dan oleh karena itu, kita tetap harus mennyiapkan pelapisnya, artinya ketika program pengelolahan sampah kita berbasis rumah tangga luput, berarti di lapis atasnya sedikit, harus galakkan agar bisa di atasi.

Batas minimalnya, adalah sampah yang kita angkut ke TPA itu sudah terkurangi di skala TPS dan TPS 3R, setelah dilakukan Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang), karena memang keberadaan TPS 3R ditujukan untuk melayani suatu kelompok masyarakat (termasuk di kawasan masyarakat berpenghasilan rendah) yang terdiri dari minimal 400 rumah atau kepala keluarga. Pastinya TPS 3R masih menyisakan residu, makanya dari situ kemudian kita mencoba untuk membentuk lembaga baru, sebagai pelapis dari TPS 3R ini. Jangan sampai kemudian residu ini masih membebani TPA lagi. Maka muncullah konsep RDU (Rumah Daur Ulang) di kabupaten yang berada di kelurahan Pangeranan. Jadi sebenarnya tujuan inti dari RDU itu menyelesaikan residu.

Untuk mengefektifkan kinerja RDU, sudah dibekali dengan beberapa teknologi penyelesaian residu, termasuk metode termal yang sudah kita terapkan. Konsentrasinya adalah menyelesaikan residu yang tidak mampu diselesaikan oleh TPS 3R. Karena setelah kita analisa ternyata residu-residu yang dihasilkan oleh TPS 3R, ternyata bisa diselesaikan dengan metode termall. Hal ini memang diakui oleh Supyani bahwa ada sampah-sampah yang tidak bisa ditangani oleh TPS 3R, selain itu bank sampah tidak akan mengambilnya karena tidak laku dijual, misalnya pampers dan pembalut yang berdasarkan hasil penelitian menyatakan kandungan phthalate-nya hanya bisa dimatikan dengan metode termall, dengan suhu 200 derajat.

Metode termal ini menurut Pak Anang, mulai diuji cobakan sejak pertengahan tahun 2022, sekitar bulan Maret. “Kita mencoba menggunakan metode itu, dan alhamdulillah hasilnya bagus, malah kalau banyak pampersnya kalorinya briket arangnya tinggi.  Jadi, briket arang kita ini juga pernah kita lab-kan, kalorinya sekitar 3600-4400 setara dengan batu bara kelas menengah. Sangat berbeda dengan dengan kayu yang kalorinya hanya di angka 1800”, begitu jelasnya.

Saat ini, briket arang produksi RDU Pangeranan sudah digunakan oleh rekan-rekan yang mempunyai industri, salah satunya pabrik tahu di Keleyan Burneh sudah mencoba briket arang ini, bahkan meminta 1 ton per hari. Selain menghasilkan briket arang, RDU Pangeranan juga terbuka jika sampah organiknya untuk dimanfaatkan. Misalnya dimanfaatkan menjadi Magot. Sementara daur ulang yang dihasilkan bank sampah Supyani dan TPS 3R berupa kerajinan kreatif tidak bisa bersandar satu dinas saja. Kalau sudah berbunyi industry kreatif UMKM harus melibatkan dinas koperasi, dinas perdagangan, dan dinas perindustrian. Demikian juga sampah organik yang diolah menjadi pupuk maka harus melibatkan dinas pertanian.

Tak kalah penting, langkah-langkah strategis mengenai kebijakan yang akan dilakukan pemerintah memang sebaiknya harus didahului hasil riset. Seperti adanya RDU di Pangeranan ini, diawali dari kerjasama riset antara LPPM Universitas Turnojoyo Madura (UTM) dengan DLH tentang pengelolahan sampah. Termasuk dupllikasi dari RDU ini juga buah dari kerja sama kami dengan LPPM UTM. Alhasil mendapatkan respon positif. Sehingga ada pendanaan untuk duplikasi teknologi, seperti di RDU Pangeranan. Harapan kami dengan LLPM perguruan Tinggi mereka juga bisa berfikir kreatif dalam rangka mengembangkan industri hilir di dalam pegelolaan sampah ini. Untuk menambahan pemahaman, dalam rangka menambah produk daur ulang sampah, Pak Anang pernah studi banding ke Jombang. Di sana ada pabrik sandal yang bahannya dari tas kresek. Ia akan mencoba didatangkan ke Bangkalan. Rencananya TPA Buluh yang lahannya cukup luas dan bisa dipakai 4000-5000 meter untuk keperluan industri hilir. Di sana nanti harus ada bahan baku indrusti yang bisa dimanfaatkan. Inilah maksud dari pentingnya kita familier dengan teknologi pengelolaan. Diharapkan nanti, bisa membuka ruang-ruang ekonomi sirkular baru. Diakui atau tidak RDU di Pangeranan ternyata secara tidak langsung membantu dinas tenaga kerja. Sudah ada 50 orang yang sudah direkrut sebagai tenaga kerja baru. Di sisi lain, sampah juga bisa terkelola dengan baik sambil lalu menciptakan lapangan kerja baru. Ini bukti kehadiran RDU Pangeranan tidak hanya mengatasi sampah rumah tangga, melainkan juga sampah yang dihasilkan oleh pondok pesantren.

*** Hasil Penelitian Konsensus Bhiruh Dheun tentang problem sampah di Bangkalan

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Pegiat Literasi Bangkalan Madura

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini