Deretan Ulama yang Jomblo

Pada sebuah bedah buku, Buya Husein pernah menjelaskan deretan nama para ulama’ yang dalam hidupnya memilih jomblo alias tidak menikah. Berikut beberapa daftar ulama yang tidak menikah:

  1. Imam Nawawi (Ahli Fiqih mazhab Syafi’i)
  2. Ibnu jarir at Tabari (mufassir)
  3. Sayyid Qutb (ideolog dan pemikir)
  4. Ibnu Taimiyah (Ahli Fiqh Mazhab Hanbali)
  5. Jamaluddin al-Afghani (Penmikir, pendiri Pan Islamisme)
  6. Sa’id an Nursi  dari Turki
  7. Robi’ah Adawiyah (Sufi)
  8. Az Zamakhsari (Mufassir)
  9. AIsyah Qurtubiyah (Kolektor buku)
  10. Dll

Ada banyak alasan para ulama di atas tidak menikah, di antaranya:

  1. Sibuk mengaji, megajar, melakukan aktifitas ilmu pengetahuan, berdakwah, dan berjuang. Alasan ini mendominasi alasan ulama’ untuk membujang
  2. Korban dari pernikahan
  3. Trauma dan patah hati. Calon pasangan menikah dengan orang lain
  4. Diperkosa
  5. Anggapan bahwa perempuan adalah sebagai objek yang harus mengikuti laki-laki
  6. Dan lain-lain

Selain ulama’ yang memilih jomblo, tentu banyak juga ulama’ yang memilih menikah dan melahirkan keturunan-keturunan yang juga menjadi ulama’ juga. Di Indonesia juga banyak kita temukan para Kyai dan Ulama’ yang menikah, lalu mempunyai keturunan yang melanjutkan perjuangan orang tuanya di pesantren atau di tempat lainnya.

Jika begitu, lebih baik menikah atau menjomblo? Menurut saya, dalam keadaan normal, maka lebih baik menikah karena di dalamnya ada banyak kegiata-kegiatan yang akan bernilai ibadah. Imam al-Gazali dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din menjelaskan tentang tujuan disyariatkannya pernikahan, yaitu:

  1. Anak (keturunan). Al-Gazali bahkan mengungkapkan bahwa tujuan mendapatkan anak adalah tujuan awal pensyariatan nikah.
  2. Menjaga diri dari godaan syetan, mencegah syahwat liar, menundukkan pandangan, dan menjaga kelamin dari perbuatan negatif .
  3. Mengistirhatkan dan menenangkan jiwa dengan duduk santai di rumah, memandang hal-hal indah, dan bermain bersama keluarga, sekligus mengistirhatkan dan menguatkan hati untuk selalu beribadah kepada Allah SWT.
  4. Pernikahan akan lebih mengurangi kesibukan manusia yang bersiwat duniawi
  5. Membiasakan dan melatih jiwa untuk bisa melaksanakan tugas – tugas dalam berumah tangga yang biasanya penuh dengan cobaan dan tantangan yang harus dihadapi dengna penuh kesabaran.

Dalam keadaan normal, hukum menikah bisa mubah. Bisa menjadi sunnah bahkan wajib, jika di dalam pernikahan tersebut ada kemaslahatan bagi suami istri, seperti melahirkan keturunan dan menjaga diri dari godaan hawa nafsu. Akan tetapi jika pernikahan tersebut justru ditujukan atau berdampak pada kemudaratan dan perbuatan tidak baik, maka pernikahan tersebut bisa makruh bahkan haram.

NB: Ayo para Jomblowers… Gabung di acara ini ya…

Wallahu A’lam bis Sowab

al Faqir: Holilur Rohman

Salam SaMaRa

(Konsultasi, Pelatihan, Biro Jodoh)

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Pegiat Literasi Bangkalan Madura

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini