Lingkungan dalam perspektif falsafat Islam dimulai dari konsep kosmologi. Para filosof Islam, semisal Al-Kindi (801–873 M) telah mengemukakan bahwa alam merupakan emanasi dari Tuhan.
Al-Farabi (870–950 M) lebih merinci konsep emanasi tersebut melalui konsep akal sepuluh. Meski konsep ini agak susah dipahami dalam konteks ilmu tauhid tradisional, tetapi dalam konteks ekologi, karena dari pancaran Tuhan, maka semesta alam memiliki posisi yang sangat tinggi. Merusak alam sama dengan merusak Tuhan.
Dalam Islam, Tauhid bisa dihubungkan dengan kata tiran (taghut). Hal ini mengacu pada ayat al-Qur’an yang menganjurkan agar kita berbakti hanya kepada Allah, seturut dengan anjuran tersebut kita diperintahkan untuk menjauhi tindakan yang bernuansa tiranik (Taghut). Ayat ini mengandung pemahaman bahwa inti risalah (tugas kerasulan) ialah menyampaikan seruan untuk beriman kepada Allah semata, dengan sikap pasrah sepenuhnya kepada Allah dan menjauhi atau menentang sistem-sistem tiranik.
Sikap menentang tiranik, dapat dikategorikan sebagai upaya untuk memelihara lingkungan sosial agar dijauhkan dari sikap yang merusak, karena sistem tiranik berpotensi menjadi pintu masuk kesewenang-wenangan yang bisa melahirkan kebijakan pemerintahan yang tidak ramah lingkungan.
Sikap menentang sistem tiranik, setidaknya memberikan landasan tentang hubungan konsepsi tauhid dan lingkungan, yakni memandang alam semesta sebagai sebuah keutuhan, keindahan, keteraturan dan kedamaian yang didudukkan sebagai lawan dari tiranik atau taghut. Bersikap tauhid kepada lingkungan bisa juga mengandung pemahaman bahwa manusia harus memelihara lingkungan sebagaimana manusia harus bersikap pasrah kepada Allah.
Dalam arti lain, tauhid sebagai pilar penopang tindakan manusia, menjadi dasar semua pandangan tentang kebaikan, keteraturan, keterbukaan, dan kepasrahan manusia kepada Tuhan, dalam arti mematuhi sunnatullah.
Konsep tauhid yang pada awalnya berarti mengesakan Allah, pada tahap selanjutnya dapat juga digunakan sebagai konsep manusia baik dalam sosial, budaya, termasuk dalam memperlakukan lingkungan sekitarnya. Sebelum membahas tentang prinsip-prinsip yang harus dipegang manusia dalam memperlakukan lingkungan, termasuk alam, terlebih dahulu akan dikemukakan prinsip etis bagaimana memperlakukan lingkungan sehingga, menjadi landasan untuk membahas bangunanan konsep memelihara lingkungan menurut fiqh al-bi’ah.
Filsafat Barat maupun Islam, mempunyai konsep tentang pemeliharaan lingkungan yang telah lama menjadi doktrin pokok, baik tentang ajaran maupun falsafah kehidupan.
Dalam filsafat Barat, terdapat tiga teori etika lingkungan yang pernah dikenal. Pertama, Shallow Enviromental Ethics atau dikenal dengan antrophosentrisme; Menurut pandangan teori ini, manusia dan berbagai kepentingan dalam hidupnya, memiliki hubungan yang erat bagaimana manusia memperlakukan lingkungan sebagai ekosistem, termasuk tindakan-tindakan apa yang dilakukan kepada lingkungan sekitarnya. Pandangan antrophosentrisme ini memiliki pandangan bahwa nilai dan prinsip moral hanya berlaku bagi manusia, dan manusia mempunyai hak untuk memanfaatkan kekayaan alam.
Kedua, Intermediate Enviromental Ethics atau biosentrisme; menilai bahwa etika dan moralitas tidak hanya diwajibkan pada manusia melainkan setiap komunitas biotis. Setiap kehidupan di bumi, menurut teori ini, dipandang bernilai pada dirinya, sehingga mempunyai nilai moral yang sama, lepas dari perhitungan untung rugi bagi kepentingan manusia. Berdasarkan teori ini juga, bahwa manusia harus memandang sama terhadapa komunitas biotis, sebagaimana ia memandang pada sesama manusia, yang mempunyai hak hidup.
Ketiga, Deep Enviromental Ethics atau ekosentrisme; teori ini memperluas etika dari komunitas biosentrisme kepada komunitas ekologi seluruhnya. Tidak hanya berpusat pada etika pada biosentrisme, melaikan memusatkan etika pada keseluruhan komunitas ekologis, baik yang hidup maupun yang mati.
Tiga teori lingkungan di atas mendapat respon dari intelektual Muslim dengan mengembangkan tiga teori tersebut ke dalam perspektif teologis. Sayyed Hosein Nashr, salah satu pemikir Muslim yang memberikan perhatian serius dalam masalah etika lingkungan.
Melalui teori Scientia Sacra-nya, menurut Nashr lingkungan layaknya sebuah buku yang berisi nilai-nilai mendasar bagi kehidupan manusia, dan manusia sendiri merupakan sebuah komunitas yang memiliki peran dalam kehidupan.
Dengan demikian, subjek utama dalam membawa nilai-nilai dan prinsip moral bagi dirinya maupun bagi lingkungannya, adalah manusia itu sendiri. Nilai-nilai dan prinsip moral tersebut, merupakan pengetahuan suci (scientia sacra), yang bersumber dari konsep teologi Islam yang berhubungan dengan konsep memperlakukan lingkungan hidup.
Artinya, menjaga lingkungan merupakan wujud spiritualitas yang tinggi, sama tingginya ketika manusia berhubungan dengan Tuhannya. Namun, tingginya spiritualitas seseorang, tidak hanya bermakna transendental semata, melainkan juga horisontal.
Lebih lanjut, memegang prinsip moral dan menjunjung tinggi nilai-nilai dalam menjaga lingkungan memiliki arti yang sama pentingnya dengan menjalankan ibadah bagi seorang muslim. Menjaga lingkungan pada dasarnya termasuk juga sebagai tindakan mu’amalah ma’a Allah (pengabdian terhadap keesaan Allah) dan mu’amalah ma’a an-nas (pengabdian kemaslahatan dan keselamatan lingkungan). Memegang prinsip moral dan memegang teguh etika terhadap lingkungan adalah tindakan yang dapat mencegah seseorang dari predikat fasik (perusak). Wallahu a’lam bi Al-Shawaab

